Jakarta, channelsatu.com: Penyanyi Andin Komalla yang beberapa kali melakukan kolaborasi dengan kaum disable, kali ini punya tugas baru. Sebagai anak, Andin Komalla ikut mendukung dan bangga dengan peluncuran, sekaligus bedah buku berjudul PENGEMBALIAN ASET HASIL KEJAHATAN (Dalam Perspektif Rezim Anti Pencucian Uang) yang ditulis oleh ayahnya, Kombes Pol.Dr. Roberts Kenedy S.IK, S.H, M.HUM pada Sabtu (21/10) lalu di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Padang. Dalam acara itu hadir juga pakar hukum ekonomi Dr. Yunus Husein LL.M. yang juga mantan Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan).
“Saya sebagai anak sangat mendukung dan bangga banget dengan upaya ayah dalam menerbitkan Buku. Apalagi Buku tersebut sangat penting bagi Bangsa Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat digunakan,” ungkap Andin Komalla pada awak media dalam siaran persnya di Jakarta kemarin.
Apalagi bagi Andin buku tersebut juga cukup ada kaitannya dengan dirinya. Pasalnya saat ini Andin tengah menempuh kuliah Strata dua di Fakultas Hukum, Universitas Negeri Lampung.
“Buku karya ayah ini, bisa juga sebagai bahan bacaan, siapa tahu mau nulis Tesis bisa terinpirasi dari buku tersebut,” ujar Andin.
Buku karya Roberts Kenedy setebal 212 halaman ini dibuka dengan sambutan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Drs Syafruddin, M.Si. Dalam sambutannya, Syafruddin mengatakan, “Penelitian buku ini tentang aspek hukum anti pencucian uang dan penerapannya sangat berguna bagi aparat penegak hukum dan praktisi hukum. Karena sampai saat ini masih terdapat perbedaan persepsi di antara aparat hukum tentang hukum pemcucian uang ini.”
Lebih lanjut Syafruddin mengatakan, konstruksi sistem hukum pidana yang dikembangkan saat ini masih difokuskan pada upaya untuk mengungkap tindak pidana, yang dikembangkan saat ini masih pelakunya serta menghukum pelaku pidana penjara maupun denda.
Sementara menurut Dr Yunus Husein LL.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa kejahatan pencucian uang merupakan tindakan yang relatif baru dikenal di Indonesia yaitu sejak diundangkannya UU No. 15 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Pencucian uang pada tanggal 17 April 2002, yang kemudian direvisi dengan UU No. 25 Tahun 2003. Karakteristik pencucian uang relatif berbeda penanganannya dengan tindak pidana umum lainnya, hal ini tidak terlepas dari orientasi masing-masing tindak pidana tersebut.
Adapun alasan Roberts Kenedy menulis buku tersebut tak lebih atas perhatiannya terhadap dunia hukum di Indonesia. Sebagai Polisi yang ingin berbakti lebih kepada Ibu pertiwi, melihat ada banyak kekurangan dalam mengatasi kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diterangkannya, Penegakan Hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan terhadap pelaku kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berjalan selama ini di negara Indonesia, lebih terkonsentrasi pada pelaku kejahatan yaitu berupa Pidana Penjara, Pidana Kurungan, selanjutnya tambahan berupa denda (Buku perampasan atau pengembalian aset hasil kejahatan) sebagaimana diketahui bahwa sanksi tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan karena pelaku masih dapat menikmati aset hasil kejahatannya yang mengakibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang terus berkembang.
Roberts berharap buku tersebut sangat berguna bagi Bangsa dan masyarakat luas. Setelah terbitnya buku tersebut akan diterbitkan buku seri selanjutnya. (kam)