Banten, Channelsatu.com – Insiden kekerasan terhadap wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025), mendapat respons cepat dari kepolisian. Polres Serang telah mengantongi beberapa nama terduga pelaku pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum sekuriti, ormas, dan bahkan anggota Brimob.
Kapolres Serang, AKBP Chondro Sasongko, menyatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku. “Ada 4 anggota Humas KLH dan satu rekan media yang diduga dikeroyok oleh terduga sekuriti dan beberapa karyawan yang ada di perusahaan itu,” kata Chondro kepada awak media. Ia menambahkan bahwa dugaan pelaku juga berasal dari beberapa ormas eksternal. “Nama-nama sudah kita kantongi. Insyaallah hari ini kita akan tangkap,” tegasnya.
Menurut Chondro, motif utama dari kejadian ini diduga karena para wartawan dan Humas KLHK dilarang masuk ke dalam area perusahaan. Hal ini membuat situasi memanas hingga berujung pada pengeroyokan setelah proses penyegelan pabrik selesai.
Mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob, Chondro mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serang dan Polda Banten. “Terkait anggota Brimob saya tidak monitor. Nanti akan didalami dan diperiksa oleh Propam terkait dengan kronologis dugaan pengeroyokan,” ucapnya.
Senada dengan Kapolres Serang, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan anggota Brimob. “Masih dalam penyelidikan. Kalau memang terbukti, maka akan kita proses,” katanya. Murwoto menambahkan, pihaknya masih menelusuri kesatuan anggota yang diduga terlibat dan apakah benar ada anggota Brimob di lokasi kejadian.
Peristiwa ini mengakibatkan satu wartawan menderita luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, wartawan lainnya sempat melarikan diri hingga 5 kilometer untuk menghindari pengeroyokan. Insiden ini menjadi sorotan serius dan menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. ich
