Kota Tangerang, Channelsatu.com – Aksi enam orang yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian berakhir setelah warga mengamankan mereka di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Teluknaga setelah korban berinisial MS mengalami kejadian saat sedang melayani pembeli di warung miliknya.
Peristiwa bermula ketika tiga orang datang ke warung dan menanyakan obat jenis tramadol. Ketiganya kemudian diduga mengaku sebagai anggota kepolisian.
Karena merasa takut, korban membiarkan ketiga orang tersebut masuk ke dalam warung. Di dalam lokasi, mereka diduga mengambil sejumlah barang, mulai dari uang tunai yang berada di laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, hingga mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya.
Situasi kemudian semakin menegangkan. Korban diduga dibawa menggunakan mobil Toyota Calya berwarna hitam yang di dalamnya sudah terdapat tiga orang lainnya.
Korban kemudian dibawa berkeliling selama kurang lebih 20 menit dan diduga dimintai sejumlah uang.
Para terduga pelaku selanjutnya kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan korban untuk berteriak meminta pertolongan.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung datang dan mengamankan keenam orang tersebut. Mereka kemudian diserahkan kepada Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, penyidik juga menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G di lokasi tersebut.
“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar AKP Kevin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.
Enam orang yang diproses dalam perkara dugaan pemerasan masing-masing berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36).
Sementara itu, dua orang berinisial MS dan NC diproses terkait dugaan jual beli obat Daftar G.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang telah diamankan.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif serta profesional,” ujar Eko.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan penjualan obat Daftar G maupun tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center 110 atau Polsek terdekat. ich
