Tangsel, Channelsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih rapi dan nyaman dipandang. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Tangsel melakukan penertiban terhadap puluhan reklame tanpa izin yang tersebar di sejumlah titik strategis wilayah Serpong Utara dan Pondok Aren. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat citra Tangsel sebagai kota modern yang tertata dan berwibawa.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Dari hasil kegiatan OPP reklame beberapa hari lalu, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklantas, dan Bintaro,” ungkap Muksin, Kamis (23/10/25).
Penertiban dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar berbagai jenis reklame komersial, mulai dari T-Banner hingga papan iklan besar. Berdasarkan data Satpol PP Tangsel, reklame yang ditertibkan antara lain milik Study Canada dan Monash University di kawasan Alam Sutera masing-masing sebanyak empat unit, Silk Town dan Cherrywood di area Pusdiklantas Serpong Utara masing-masing 12 unit, serta beberapa spanduk dan papan merek besar seperti Botanica Bellisa dan Sinarmas World Academy di kawasan Pondok Aren.
Menurut Muksin, reklame-reklame tersebut tidak hanya menyalahi ketentuan izin, tetapi juga menimbulkan gangguan estetika kota. Banyak di antaranya dipasang di lokasi yang melanggar batas tata ruang dan berpotensi mengganggu pandangan pengendara di jalan raya. “Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” ujarnya menegaskan.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari agenda rutin pengawasan Satpol PP untuk menegakkan aturan dan memastikan seluruh aktivitas reklame di Tangsel berjalan sesuai regulasi. Tim di lapangan juga melakukan dokumentasi dan pendataan terhadap setiap reklame yang diturunkan sebagai bahan evaluasi dan penertiban lanjutan.
Tak berhenti di sini, Satpol PP Tangsel berencana memperluas area pengawasan ke wilayah lain yang berpotensi tinggi terhadap pelanggaran serupa. “Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan. Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” tegas Muksin.
Upaya ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya izin dan kontribusi pajak daerah. Dengan reklame yang terdata dan berizin, pemerintah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menjaga keindahan ruang publik yang menjadi hak bersama.
Kebijakan penertiban reklame ilegal ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Tangsel dalam mewujudkan tata kota yang bersih, tertib, dan berkarakter. Selain mendukung ketertiban visual kota, langkah ini juga memperkuat branding Tangerang Selatan sebagai kota urban yang modern dan berorientasi pada penataan lingkungan yang berkelanjutan. ich
