Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat, terutama truk tanah dan truk proyek, yang melintas di wilayah perkotaan. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di jalan raya.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama jajaran kepolisian, Pemkot Tangerang menempatkan petugas di enam titik pos pantau utama: Oasis Jatiuwung, Palem Semi Karawaci, Jam Gede Jasa, Pintu Tol Buaran, Jalan Suryadarma Neglasari, dan Pos Rawabokor. Setiap titik akan menjadi area pemantauan intensif terhadap lalu lintas kendaraan berat yang melintas tanpa izin atau di luar jam operasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menuturkan bahwa langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten yang sedang memperkuat sinkronisasi pengaturan truk tambang lintas wilayah. “Pemprov Banten tengah menyusun kebijakan terpadu dari hulu ke hilir agar truk tambang bisa lebih diarahkan ke akses jalan tol. Tujuannya agar tidak membebani jalan umum dan memperlancar arus kendaraan kota,” jelasnya, Senin (20/10/25).
Suhaely menambahkan bahwa pengawasan dilakukan setiap hari, terutama di jam-jam rawan saat aktivitas kendaraan proyek meningkat. Petugas Dishub dan kepolisian berjaga di lapangan untuk memastikan truk besar tidak melanggar ketentuan atau parkir sembarangan di area publik.
Menurutnya, enam titik tersebut menjadi pusat kendali operasi pengawasan lalu lintas berat di Kota Tangerang. “Kami ingin memastikan tidak ada kendaraan berat yang melintas sembarangan, apalagi di jam padat warga berangkat dan pulang kerja,” tegasnya.
Dishub juga menindak tegas truk yang parkir liar di bahu jalan maupun area yang mengganggu pengguna jalan lain. Para pengusaha transportasi diimbau agar menyiapkan kantong parkir khusus di sekitar area proyek, guna mencegah truk berhenti di area umum.
Pemkot Tangerang menilai pengawasan terhadap truk bukan semata soal ketertiban lalu lintas, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan warga. Dengan koordinasi lintas instansi, pemerintah berharap aktivitas ekonomi dan mobilitas warga bisa berjalan berdampingan dengan tertib.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya Pemkot Tangerang untuk memperkuat citra kota sebagai wilayah yang berorientasi pada keselamatan, keteraturan, dan keseimbangan antara pembangunan serta kenyamanan publik.
**Kata kunci SEO:** truk tanah, truk proyek, Pemkot Tangerang, Dishub Tangerang, pengawasan kendaraan berat, lalu lintas kota Tangerang, pos pantau Tangerang, keselamatan jalan, Dishub Banten, transportasi perkotaan, truk tambang, jalan tol Banten
—
## 📰 **Berita 2: Truk Tanah Dibatasi, Pemkot Tangerang Pastikan Jalan Kota Aman dan Nyaman**
Pemkot Tangerang mengambil langkah tegas untuk membatasi pergerakan truk tanah dan truk proyek yang melintas di wilayah kota. Melalui pengawasan di enam titik strategis, langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas warga.
Enam titik pos pantau utama berada di Oasis Jatiuwung, Palem Semi Karawaci, Jam Gede Jasa, Pintu Tol Buaran, Jalan Suryadarma Neglasari, serta Pos Rawabokor. Setiap pos dilengkapi dengan petugas Dishub dan kepolisian yang siap menindak kendaraan berat yang melanggar aturan operasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyebut bahwa kebijakan ini bukan hanya soal rekayasa lalu lintas, tapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keselamatan warga. “Kita ingin memastikan kendaraan berat tidak sembarangan melintas di jalur perkotaan. Semua harus tertib demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Pemkot Tangerang juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, yang saat ini tengah menyiapkan kebijakan lintas kabupaten/kota untuk mengatur arus truk tambang secara terpadu. Truk-truk ini nantinya akan diarahkan melalui jalur tol agar tidak menimbulkan kemacetan di kawasan padat.
Selain pengawasan, Dishub juga melakukan pendekatan persuasif kepada pengusaha proyek dan pemilik truk. Mereka diminta menyediakan area parkir khusus di luar ruang publik untuk menghindari truk parkir liar di bahu jalan.
Suhaely menegaskan bahwa langkah tegas tetap diambil bagi pelanggar. “Kami tidak segan memberikan sanksi administratif bagi kendaraan berat yang kedapatan melanggar jam operasional atau parkir di area terlarang,” katanya.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat. Warga menilai pengawasan terhadap truk proyek akan mengurangi kerusakan jalan, debu proyek, dan kemacetan yang sering terjadi di jam sibuk.
Dengan sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat, Pemkot Tangerang optimistis dapat menjaga wajah kota tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. ich
