Jakarta, channelsatu.com: Pemerintah memberlakukan pengenaan cukai pada minuman bersoda atau berkarbonasi diklaim dapat dikenakan pajak, karena karakteristik produk yang layak dikenakan cukai berdasarkan UU Nomor 23/2007.
Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, pemberlakuan cukai tersebut didasari oleh potensi gangguan kesehatan yang dapat ditimbulkan melalui konsumsi minuman bersoda. Sejauh ini pemerintah belum memberlakukan pajak terhadap minuman bersoda kendati efek gangguan kesehatannya sudah jelas.
Namun,Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menolak pemakaian cukai soda. Alasannya karena konsumsi masyarakat akan produk ini masih rendah. Indonesia hanya mengkonsumsi 2,4 liter per kapita per tahun.
“Tidak ada konsumsi yang berlebihan atas minuman berkarbonasi di Indonesia, sehingga tidak tepat jika minuman berkarbonasi harus dicukai dengan alasan untuk membatasi konsumsi,” kilah Ketua Umum Asrim Farchad Poeradisastra di Jakarta, Senin (17/12) seperti yang diwartakan Infopublik.
Farchad mengatakan, konsumsi per kapita pada tahun 2011 hanya mencapai 2,4 liter per tahun. Dibandingkan negara lain seperti Filipina (34,1 liter), Thailand (32,2 liter), Malaysia (19 liter), Vietnam (6,2 liter), dan Kamboja (4,5 liter) , Indonesia dinilai masih kecil.
Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani menegaskan, “Alasan kesehatan tidak bisa diperdebatkan dalam konteks cukai, itu harusnya dalam koridor food safety sendiri. Misalnya itu tidak sehat, tentu Badan POM sudah melakukan penghentian produksinya,” katanya.
Franky menambahkan apabila memang untuk alasan kesehatan, maka hal ini bukan ranah Kementerian Keuangan. Pihak Kementerian Keuangan seharusnya mendapat rekomendasi dari kementerian teknis, yang menyatakan minuman berkarbonasi memiliki implikasi kesehatan.
Sedang sekretaris Jendral Asrim Suroso Natakusuma menjelaskan, seluruh proses produksi minuman bersoda dilakukan dengan standar mutu yang sesuai standar global dan bahan bakunya semua sesuai dengan aturan keamanan pangan yang ditetapkan oleh sistem yang berwenang atau BPOM.
Suroso lebih jauh menerangkan, minuman berkarbonasi itu berbeda dengan minuman alkohol, minuman bersoda memenuhi standar halal dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang berwenang yaitu LPPOM MUI dan diaudit secara berkala.
Menurut dia, pengenaan cukai pada minuman bersoda atau berkarbonasi tidak tepat karena minuman bersoda tidak memenuhi karakteristik produk yang layak dikenakan cukai berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007. (ip/ch1). Foto: ilustrasi