Patroli Presisi Amankan Dua Pemuda Pembawa Ratusan Pil Tramadol di Kota Tangerang

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Dua pria diamankan jajaran Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota saat patroli malam di kawasan Jalan Windu Karya, Kota Tangerang. Keduanya kedapatan membawa ratusan butir obat keras daftar G jenis tramadol dan exsimer yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik dua pengendara sepeda motor yang melintas di sekitar Lapangan Ahmad Yani.

“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pengendara, sehingga langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

- Advertisement -

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas selempang yang disembunyikan di balik jaket pelaku. Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang tidak dilengkapi izin resmi.

“Kami temukan 298 butir tramadol dan 33 butir exsimer dari kedua pelaku. Obat tersebut disimpan dalam tas selempang yang mereka bawa,” jelasnya.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IR (28) dan FF (19). Berdasarkan pengakuan awal, keduanya mendapatkan obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kemudian dijual kembali di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Selain berbahaya bagi kesehatan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi pidana.

- Advertisement -

“Ini jelas melanggar hukum karena obat daftar G tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan resep dokter,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. ich

Read more

NEWS