Kota Tangerang, Channelsatu.com – Kasus dugaan ketidaksesuaian prosedur administratif penjaminan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mencuat di Kota Tangerang. BPJS Watch Tangerang Raya menerima laporan terkait penanganan pasien anak berinisial FW (9), peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), di Rumah Sakit Annisa yang dinilai tidak sesuai dengan penghitungan batas waktu aktivasi penjaminan 3×24 jam.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, FW tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Annisa pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 21.26 WIB. Karena status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi non-aktif, pasien awalnya diproses sebagai pasien umum dan pihak keluarga melakukan pembayaran administrasi IGD sebesar Rp 276.448,79 pada Selasa dini hari.
Setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan diagnosa Leukositosis, dokter memutuskan pasien harus menjalani rawat inap pada Selasa (10/02) pukul 01.29 WIB. Pihak keluarga kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk mengurus aktivasi penjaminan BPJS Kesehatan dalam waktu 3×24 jam agar biaya dapat dijamin JKN.
Persoalan muncul ketika pada Rabu, 11 Februari 2026, pihak RS Annisa menyatakan hari tersebut merupakan batas akhir pengurusan administrasi JKN. Pernyataan ini dipersoalkan keluarga pasien yang merasa durasi waktu 72 jam belum terlampaui secara hitungan jam.
“Secara hitungan medis dan administratif, pasien masuk pada tanggal 9 Februari pukul 21.26 WIB. Maka, batas waktu 3×24 jam seharusnya jatuh pada tanggal 12 Februari pukul 21.26 WIB. Kami menyayangkan klaim sepihak dari rumah sakit yang menyatakan waktu telah habis sebelum durasi 72 jam terlampaui,” ujar Wibowo, orang tua pasien.
BPJS Watch Tangerang Raya menilai terdapat potensi maladministrasi dalam penghitungan waktu tersebut. Menurut mereka, ketentuan 3×24 jam dalam prosedur JKN harus dihitung secara presisi sejak pasien masuk atau dinyatakan rawat inap, bukan berdasarkan pergantian hari kalender.
Koordinator BPJS Watch Tangerang Raya menegaskan bahwa peserta JKN PBI merupakan kelompok yang iurannya dibayarkan pemerintah, sehingga hak pelayanan kesehatan mereka tidak boleh terhambat persoalan administratif yang multitafsir. Apalagi pasien dalam kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga memilih melunasi tagihan sebagai pasien umum dengan pertimbangan kondisi anak dan kelelahan menghadapi proses administrasi. Kasus ini pun menjadi sorotan terkait kepastian prosedur penjaminan pasien BPJS Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan swasta.
BPJS Watch mendesak adanya klarifikasi resmi dari RS Annisa dan evaluasi sistem administrasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Polemik ini dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional di daerah. ich
