Jakarta, Channelsatu.com – Pajak naik hingga pengampunan koruptor dan beberapa poin lainnya, menjadi perhatian khusus dari pegiat media sosial (medsos) M Said Didu. Menurutnya, setidaknya ada empat poin yang menjadi sorotannya dan mempertanyakan apakah ini hadiah Tahun Baru 2025?
Pandangan ini disampaikan Said Didu di akun X @msaid_didu, Kamis (26/12/2024).
“Apakah ini hadiah tahun baru 2025 dari pemerintah ?” ucap Said Didu
“1) Pajak rakyat dinaikkan; 2) Pengampunan pajak orang kaya lewat tax amnesty; 3) Pengampunan koruptor; 4) Penghilangan pidana pengguna narkoba,” tuturnya.

Seperti diketahui pemerintah tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini menurut pemerintah, menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Pesan Ketum MUI ke Wamendagri: Jangan Ada Jual Beli Jabatan
Sementara, pemerintah berencana akan menjalankan Tax Amnesty Jilid III mulai 2025. Menurut pemerintah, putusan ini sejalan dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Sedangkan pengampunan koruptor disuarakan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan berniat memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat. Prabowo bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan uang yang dicuri dari negara.
Prabowo menyampaikan pandangannya itu dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.
Selain itu terkait pidana pengguna narkoba, pemerintah berencana mengubah ketentuan hukuman pidana untuk pengguna narkotika. Salah satunya dengan merevisi syarat-syarat ancaman penjara bagi orang-orang yang tertangkap menggunakan obat terlarang di UU Narkotika. (Fjr)
