Pesan Ketum MUI ke Wamendagri: Jangan Ada Jual Beli Jabatan

Share

Jakarta, Channelsatu.comKetua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar berpesan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, agar jangan ada praktik jual beli jabatan.

“Marak di daerah jual beli jabatan, sikap penting Kemendagri kita agar mengambil langkah pencegahan ini semua,” kata Ketum MUI dikutip dari situs resmi MUI, Rabu (25/12/2024).

Ketum MUI mengingatkan, praktik tersebut hukumnya haram sehingga, uang yang didapat dari praktik tersebut tidak akan barokah.

- Advertisement -

Ketum MUI juga mengingatkan, praktik tersebut juga akan menghasilkan mudaratnya bagi yang sogok dan menyogoknya.

Kiai Anwar menyampaikan terima kasih kepada Kemedagri yang memiliki komitmen dan menjalankan syariat Islam dalam memerangi praktik tersebut.

Selain itu, Kiai Anwar menyampaikan, MUI mendukung wacana untuk mengevaluasi praktik pemilihan kepala daerah yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“MUI sudah punya panduan pada hasil Ijtima Ulama 2012, di mana pada waktu itu alinea terakhir MUI berpendapat demi bangsa dan negara, pemilukada dilakukan dengan cara pemilihan yang bersifat proporsional,” kata Ketum MUI.

- Advertisement -

Salah satu pertimbangannya, ulama kharismatik ini menjelaskan, pemilihan kepala daerah dengan kondisi sekarang ini lebih banyak mudhorotnya.

Kiai Anwar memberikan contohnya, yaitu adanya praktik politik uang dan masalah horizontal. Namun, Kiai Anwar menyampaikan, MUI bukan lembaga politik.

“Tetapi lembaga yang memberikan suatu panduan agar bangsa ini diselamatkan. Jangan sampai hancur karena pemilu, bisa bercerai-berai. Tidak boleh ada persatuan terbelah,” tutupnya. (Fjr)

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS