Operasi Senyap Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota dalam membongkar peredaran obat keras ilegal kembali menegaskan wajah nyata perang melawan kejahatan farmasi yang kerap bergerak senyap di balik hiruk-pikuk kota. Tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang beredar tanpa izin, sebuah praktik berbahaya yang kerap menyasar kalangan muda dan rentan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yang mencium adanya aktivitas jual beli obat keras secara sembunyi-sembunyi di sekitar samping Rumah Sakit Anissa. Informasi masyarakat tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan observasi dan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial FU pada Senin malam, 15 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan samping RS Anissa, sebuah lokasi yang dalam banyak kasus kriminal kerap menjadi titik perlintasan transaksi cepat dan sulit terdeteksi.

- Advertisement -

Dari penggeledahan terhadap FU, petugas menemukan dua lempeng obat keras jenis Tramadol yang disimpan di saku celana. Dalam pemeriksaan awal, FU mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Waink, yang kini masih dalam proses pengejaran dan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Pengakuan tersebut membawa petugas bergerak cepat ke lokasi kedua di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama. Di lokasi ini, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni RM dan H, beserta 12 lempeng Tramadol siap edar.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 145 butir Tramadol serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Pola peredaran ini memperlihatkan betapa jaringan obat keras ilegal masih memanfaatkan metode klasik namun efektif, dengan distribusi bertahap dan lokasi berpindah.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menegaskan bahwa para pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, menegaskan komitmen penegakan hukum.

- Advertisement -

Kasus ini menjadi potret bahwa peredaran obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman sosial yang merusak. Polsek Jatiuwung menegaskan akan terus menggencarkan penindakan, sembari mengajak masyarakat aktif melaporkan praktik serupa demi menjaga keamanan lingkungan. ich

Read more

NEWS