Kota Tangerang, Channelsatu.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali digencarkan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Tangerang. Kali ini, kegiatan penataan dilakukan di kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru, hingga Jalan Satria Sudirman guna mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat secara optimal.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang terhadap PKL yang memanfaatkan bahu jalan maupun jalur pedestrian sebagai tempat berjualan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan langkah penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik di Kota Tangerang.
“Kami melakukan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar dapat berfungsi optimal lagi untuk mendukung aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan aman,” ujar Mulyani, Jumat (8/5/2026).
Selain melakukan penertiban langsung di lapangan, petugas juga terus menggencarkan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum secara sembarangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran berulang di lokasi yang sama.
Penertiban itu sendiri mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
Mulyani menegaskan, kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan dengan menyasar titik-titik strategis lain yang masih ditemukan pelanggaran penggunaan fasilitas umum.
“Kami memastikan penertiban ini akan berlangsung berkala dan berkelanjutan dengan menyasar sejumlah titik lokasi strategis lainnya,” tambahnya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berharap kondisi lingkungan perkotaan dapat menjadi lebih aman, tertib, nyaman, serta mendukung aktivitas masyarakat dan mobilitas pengguna jalan secara lebih baik. ich
