Bandara Soetta, Channelsatu.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno–Hatta kembali mempertegas langkah penegakan hukum melalui Operasi Gabungan Keimigrasian 2025 yang digelar di Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Rabu (12/11/2025). Operasi yang berlangsung hingga malam hari ini menjadi tindak lanjut konkret dari Program Jaga Jakarta+ serta inisiatif NGOPI PIMPASA yang digerakkan Bidang Inteldakim sebagai upaya memperkuat pengawasan warga negara asing di kawasan padat penduduk.
Pelaksanaan operasi yang berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIB di Apartemen City Park melibatkan petugas Imigrasi Soetta, perangkat kelurahan dan kecamatan, perwakilan RW 14, RW 17, RW 19, serta dukungan pengamanan dari Babinsa TNI. Kehadiran lintas unsur ini menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan keimigrasian di Jakarta Barat yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan mobilitas penduduk cukup tinggi.
Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, petugas mengamankan enam warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Lima di antaranya merupakan WNA asal Pakistan—RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27)—yang diduga memberi keterangan tidak benar terkait izin tinggal. Sementara satu WNA asal Nigeria berinisial CBM (46) diamankan karena tidak dapat menunjukkan paspor dan diduga telah overstay lebih dari 60 hari.
Seluruh WNA yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno–Hatta untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, para pelanggar dapat dijerat berbagai pasal, mulai dari Pasal 116 jo 71 dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp25 juta, hingga Pasal 123 huruf a yang mengatur pidana hingga lima tahun bagi orang asing yang menggunakan dokumen palsu.
Untuk pelanggaran overstay lebih dari 60 hari, para WNA dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana Pasal 78 ayat 3. Langkah ini memastikan bahwa setiap bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan keimigrasian tidak dibiarkan berlarut dan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno–Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa seluruh rangkaian operasi berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Ia menekankan bahwa kehadiran negara melalui jajaran Imigrasi harus dirasakan masyarakat sebagai upaya menjaga keamanan wilayah dan kedaulatan hukum keimigrasian. Galih juga mengapresiasi peran pemerintah daerah, Babinsa, dan masyarakat yang aktif memberikan dukungan informasi guna memperlancar kegiatan.
Imigrasi Soekarno–Hatta memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan meningkatnya arus mobilitas di kawasan urban seperti Jakarta Barat, langkah penguatan operasi lapangan dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta mencegah potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat. Upaya terpadu tersebut sekaligus menjadi fondasi dalam memperkuat kesadaran publik terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. ich
