Modus Cerdik Curanmor di Apartemen PIK 2 Terbongkar, Pelaku Tukar Pelat Nomor Demi Kelabui Sistem Parkir

Share

Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial RR (23) diamankan setelah diduga mencuri dua sepeda motor dengan modus yang tergolong rapi, yakni menukar pelat nomor kendaraan dan memanfaatkan kartu parkir yang masih tertinggal di dalam motor milik korban.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik sepeda motor Honda CB150R melaporkan kehilangan kendaraannya yang diparkir di Tower Beppu Apartemen Tokyo Riverside PIK 2. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, mengatakan tim penyidik bergerak cepat dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

- Advertisement -

“Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku diamankan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside,” ujar Kevin.

Dalam pemeriksaan, RR mengaku memiliki trik khusus agar bisa membawa keluar kendaraan tanpa menimbulkan kecurigaan petugas parkir. Ia terlebih dahulu mencari motor yang kartu parkirnya masih berada di dashboard, kemudian mengambil pelat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan data pada kartu parkir tersebut sebelum dipasang ke motor sasaran.

Setelah identitas kendaraan terlihat sesuai dengan kartu parkir, pelaku merusak kabel kontak menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan hingga motor dapat dihidupkan. Motor kemudian dibawa keluar seolah-olah merupakan kendaraan miliknya sendiri.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya,” jelas Kevin.

- Advertisement -

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk melacak dua sepeda motor hasil curian yang telah dijual sekaligus melengkapi berkas perkara. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. ich

Read more

NEWS