Jakarta, Channelsatu.com – Putusan Mahkamah Konstitusional (MK) tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan direspons positif oleh berbagai kalangan. Salah satunya adalah oleh akademisi hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie.
Menurutnya, MK menghapus presidential threshold memberikan angin segar bagi demokrasi dan istitusi. Tetapi juga menjadi sarana untuk kebijakan konstitusional jangka panjang.
“Putusan MK itu bukan hanya untuk mengawal demokrasi dan konstitusi, bukan hanya untuk melindungi HAM dan hak konstitusi warga negara. Bukan hanya berfungsi sebagai penyeimbang majority rules. Tapi dia juga sarana untuk merekayasa perkembangan kebijakan konstitusional dalam jangka panjang,” kata Jimly dikutip Channelsatu di akun YouTube JSLG OFFICIAL bertajuk Masa Depan Demokrasi Indonesia : Presidential Threshold Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Sabtu (11/1/2025).
Dijelaskan Jimly, sebab hampir semua partai politik mengalami ketegangan dalam merancang strategi koalisi sehingga terciptalah tiga calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Baca juga: Tajam! Aktivis Pemilu Sebut Akar Masalah Pilkada Ada Pada Aktor Politik
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan, putusan MK yang menghapuskan presidential threshold 20 persen dalam Pemilu dianggap sebagai langkah yang penting untuk menyeimbangkan kembali sistem politik Indonesia.
Sebelumnya memang belum diputuskan karena secara aturan, kata Jimly, putusan MK itu dianggap sebagai open legal policy atau diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang (UU).
“Dalam praktiknya, selama 32 kali uji materi tersebut sejak 2004, tidak ada tanda-tanda yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ambang batas ini inkonstitusional, sehingga selalu ditolak,” jelasnya.
Namun, Jimly melihat bahwa perubahan politik dalam dua pemilu terakhir terutama adanya polarisasi dua pasangan calon dan kemenangan calon petahana menunjukkan bahwa institusi politik di Indonesia masih rapuh.
Dengan demikian, sambung Jimly, meskipun ada banyak calon yang diusung dalam Pemilu, potensi kemenangan sering kali lebih dipengaruhi oleh siapa yang memegang kekuasaan, bukan kualitas institusi politik itu sendiri.
“Budaya feodal masih sangat pengaruh maka siapa aja yang berkuasa itu akan punya potensi untuk menang,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden 20 persen. Ini karena dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, presidential threshold juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Alasan inilah yang menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden. (Fjr)
