Mengejutkan! MK Ubah Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada

Must Read

Jakarta, Channelsatu.com-Dukungan calon gubernur dan wakil gubernur, terutama di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih menyisakan suasana hiruk pikuk. Senin (19/8/2024) hampir semua mata tertuju pada pengumuman bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur DKJ Ridwal Kamil dan Suswono.

Kecuali PDIP yang tak ikut gerbong pengusung pasangan tersebut. Hari Selasa (20/8/2024) lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan memutuskan perkara yang terkait dengan syarat dukungan pada calon kepala daerah.

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam amar putusannya, MK menentukan perihal ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah yang  tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung calon gubernur dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Putusan MK ini dapat mengubah konstelasi politik dalam perhelatan Pilkada serentak 2024. Putusan ini langsung menjadi trending topic di berbagai platform media sosial. (Msr)

 

 

Latest News

Hakordia 2024, Puan Maharani Ajak Generasi Muda Aktif Perangi Korupsi

Jakarta, Channelsatu.com - Hakordia 2024 atau Hari Antikorupsi Sedunia, Ketua DPR Puan Maharani mengajak generasi muda Indonesia untuk membantu...

More Articles Like This