Mengaku Vendor Resmi LPSE, Irham Yuhad Abdillah Diduga Tipu Proyek Dinsos dan Gadaikan Mobil Masih Leasing

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Seorang pria bernama Irham Yuhad Abdillah (25–26), berdomisili di Petukangan, Jakarta, diduga terlibat dalam rangkaian penipuan proyek pengadaan Dinas Sosial DKI Jakarta serta penggelapan kendaraan bermotor. Dugaan tersebut diungkap langsung oleh korban berinisial RM, yang mengaku mengalami kerugian materi dan moral akibat tindakan terduga pelaku.

Menurut korban, Irham selama ini mengaku sebagai vendor resmi dengan CV milik pribadi dan menyatakan aktif mengikuti lelang proyek melalui LPSE. Dengan klaim tersebut, Irham menawarkan kerja sama proyek pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang disebut berasal dari lingkungan Dinas Sosial di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Korban menyebut, klaim sebagai vendor resmi menjadi dasar utama kepercayaan yang diberikan kepada Irham.

Namun dalam praktiknya, korban mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas proyek apa saja yang benar-benar dikerjakan Irham pada tahun ini. Masalah mulai muncul ketika Irham menyampaikan bahwa dana proyek telah cair, sementara korban tidak menerima bagian dana sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

- Advertisement -

“Dia menyampaikan dana sudah cair, tapi saya tidak menerima apa pun. Tidak ada penjelasan yang jelas ke mana uang itu dialirkan,” ungkap korban.

Korban menduga dana proyek yang diklaim telah cair tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menutup utang. Dugaan tersebut semakin menguat setelah korban mengetahui adanya tindakan lain yang dinilai melanggar hukum, yakni penggadaian kendaraan yang masih berstatus leasing.

Kendaraan yang dimaksud adalah Toyota Innova Reborn yang masih berada dalam pembiayaan Buana Finance. Mobil tersebut terdaftar atas nama Haryanto Suyatman sejak pertama kali diambil dari dealer di kawasan Mangga Dua. Korban menyebut, kendaraan tersebut diduga digadaikan oleh Irham kepada pihak perorangan bernama Hari, yang diketahui bekerja di lingkungan Dinas Sosial.

Penggadaian tersebut diduga terjadi pada awal hingga pertengahan tahun ini dan dilakukan tanpa perjanjian tertulis. Korban juga mengaku tidak mengetahui apakah pihak penerima gadai mengetahui status kendaraan yang masih dalam pembiayaan leasing.

- Advertisement -

“Setahu saya digadaikan ke perorangan, ke Pak Hari dari Dinas Sosial. Tidak ada perjanjian tertulis, dan saya tidak tahu apakah penerima gadai tahu mobil itu masih leasing,” kata korban.

Lebih jauh, korban menjelaskan bahwa pemilik nama kendaraan tidak mengetahui adanya penggadaian tersebut. Irham baru memberitahukan perihal gadai mobil setelah pemilik atas nama menanyakan keberadaan kendaraan tersebut.

“Awalnya atas nama tidak tahu menahu. Baru diberi tahu setelah ditanya mobilnya ke mana,” ujar korban.

Akibat peristiwa tersebut, mobil Toyota Innova Reborn itu akhirnya ditarik oleh pihak leasing pada 11 atau 12 November lalu. Hingga kini, korban mengaku tidak mengetahui apakah pihak leasing telah menempuh langkah hukum secara resmi terkait kasus tersebut.

Korban menilai rangkaian tindakan Irham bukan hanya merugikan dirinya, tetapi juga berpotensi merugikan pemilik kendaraan, pihak penerima gadai, serta lembaga pembiayaan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut dugaan penipuan proyek dan penggelapan kendaraan ini secara menyeluruh dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, Irham Yuhad Abdillah belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Demikian pula pihak penerima gadai maupun instansi terkait. Seluruh keterangan dalam berita ini disampaikan berdasarkan penuturan korban, dan kasus ini masih berada dalam tahap dugaan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS