Advokat Ojahan Pakpahan Akhirnya Hadir dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Advokat Ojahan Erikson Pakpahan akhirnya hadir dalam persidangan Dewan Kehormatan PERADI setelah sebelumnya tidak menghadiri sidang perdana pada pekan lalu. Ojahan menjalani pemeriksaan etik terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilaporkan seorang pendeta berinisial J.

Pantauan di lokasi menunjukkan Ojahan hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Persidangan kemudian berlangsung dengan pemeriksaan terhadap sejumlah hal yang menjadi pokok pengaduan, termasuk surat yang dikirim kepada institusi gereja tempat Pendeta J bernaung.

Perkara etik tersebut bermula dari keberatan Pendeta J terhadap langkah Ojahan yang dinilai telah melampaui batas dalam menjalankan pembelaan hukum terhadap kliennya, Alpriado Osmond. Berdasarkan materi pengaduan yang diterima redaksi, Ojahan bersama Hisar Sihotang dari LSM GRACIA disebut mengirimkan surat kepada kantor pusat sinode dengan tuntutan agar Pendeta J diberhentikan dari institusi gereja.

- Advertisement -

Pendeta J membantah tuduhan yang menjadi dasar surat tersebut. Ia menyatakan belum pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran hukum.

“Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan saya melanggar hukum. Mengapa Ojahan Pakpahan, seorang terpelajar yang paham hukum, justru melontarkan fitnah keji dan merusak nama baik saya?”, ujar Pendeta J.

Dalam persidangan, Ojahan mendapat pertanyaan dari lima anggota Majelis Hakim Advokat mengenai pembuatan dan pengiriman surat tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Ojahan disebut mengakui kekhilafan terkait surat yang menjadi salah satu materi pengaduan.

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena Ojahan sendiri menyatakan telah menjalani profesi advokat sejak 2000. Dalam tanggapan tertulisnya, Ojahan juga disebut mendasarkan pembelaannya antara lain pada hak imunitas advokat.

- Advertisement -

Namun, Kode Etik Advokat Indonesia menyebut kebebasan advokat dalam menyampaikan pernyataan atau pendapat dalam rangka pembelaan harus dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Kode etik juga menempatkan Dewan Kehormatan sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan kode etik serta berwenang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran.

Di sisi lain, perkara ini turut menyeret nama LSM GRACIA yang digunakan sebagai identitas organisasi dalam surat kepada institusi gereja. Legalitas organisasi tersebut juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi. Ditjen AHU menjelaskan bahwa perkumpulan yang hendak melakukan kegiatan hukum keperdataan harus memperoleh pengesahan badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Konflik tersebut juga berkembang ke ranah pidana. Pendeta J disebut telah menunjuk kantor hukum FRISKA GULTOM & PARTNERS untuk mengambil langkah hukum terkait dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan. Sementara itu, Alpriado Osmond dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Pendeta J beserta anak dan istrinya yang disebut terjadi pada Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, Ojahan kembali tercatat sebagai kuasa hukum Alpriado. Hubungan profesional keduanya juga menjadi sorotan karena Ojahan diketahui menangani perkara perceraian Alpriado yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang etik Ojahan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 2 Oktober 2026 dengan agenda Sidang III, yakni pembuktian para pihak. Dengan demikian, status dugaan pelanggaran etik tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan akhir dari Dewan Kehormatan. ich

Read more

NEWS