Kuasa Hukum Angelina Sondakh Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Share

Jakarta,channelsatu.com: Sidang perdana Kamis (6/9) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, harus dijalani Putri Indonesia 2001, Angelina Sondakh sebagai terdakwah kasus suap pembangunan wisma Atlet SEA Games.

Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim  menjatuhkan dakwaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara bagi mantan anggota DPR ini, karena diduga menjadi penghubung yang memperkenalkan terdakwa lain dengan sejumlah pejabat pemerintah.

- Advertisement -

Para pejabat itu adalah sekretaris Direktorat Jendral Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena tidak selaku anggota Banggar mempunyai kewenangan membahas usulan anggaran,” kata Jaksa Agus Salim.

“Yang sebelumnya telah dijanjikan melalui Mindo Rosalina Manulang padahal diketahui hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya.”

Pada dua kementerian inilah KPK mengendus kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang dan pengadaan alat bantu untuk sejumlah universitas negeri.

- Advertisement -

Angelina selaku anggota Badan Anggaran menurut jaksa turut berjasa menggiring golnya kedua proyek tersebut hingga jatuh ke tangan PT Duta Graha Indah.

PT DGI sendiri didirikan oleh M Nazaruddin, juga mantan anggota DPR dan bendahara Partai Demokrat. Untuk peran ini, menurut jaksa, Angelina menerima imbalan lebih dari Rp 12 miliar.

Usai sidang Angelina menolak berkomentar sementara kuasa hukumnya Teuku Nasrullah menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pekan depan.

Selama persidangan terlihat Lucky Sondakh, ayahanda Angie,turut mendampingi putrinya menjalani sidang perdana tersebut.

Lucky hadir dengan baju kotak-kotak dan tampak duduk paling depan dan sangat antusias menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada anakanya. Namun pada wartawan baik Lucky juga Angie tak berkomentar soal sidang tadi. Foto: Ilustrasi. (bbc/O/chi)

 

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS