Kuasa Hukum Ajukan Abolisi untuk Fariz RM, Desak Perlakuan Setara bagi Pengguna Narkoba

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Penyanyi senior Fariz RM yang kini tersandung kasus narkotika mendapat pembelaan kuat dari kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta, Deolipa berencana mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan alasan bahwa kliennya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena Deolipa membandingkan kasus Fariz dengan beberapa tokoh politik yang telah menerima abolisi atau amnesti dari Presiden. Menurutnya, negara seharusnya tidak mendiskriminasi pengguna narkoba seperti Fariz, yang disebutnya butuh pertolongan, bukan penghukuman.

“Karena ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti. Kita juga minta abolisi dong. Ini kan kita korban pengguna ini,” ujar Deolipa kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).

- Advertisement -

Fariz rm

Ia menegaskan bahwa Fariz RM bukan pengedar, melainkan korban kecanduan narkotika. Karena itu, ia merasa heran jaksa justru menempatkan kliennya dalam posisi hukum seolah-olah sebagai pelaku utama dalam peredaran narkoba. “Fariz adalah korban penyalahgunaan narkotika, seharusnya negara hadir untuk menyelamatkan, bukan menghukum,” lanjut Deolipa.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung dua nama yang belakangan menjadi perbincangan publik: mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang telah mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden. Menurut Deolipa, jika negara bisa memberikan pengampunan kepada tokoh-tokoh politik dalam kasus yang lebih berat, maka permohonan abolisi untuk Fariz RM semestinya tidak dianggap aneh.

“Masa koruptor saja diabolisi sama amnesti? Kita juga minta supaya seorang Fariz RM diabolisikan. Abolisi ini dihapuskan hukumannya, atau amnesti, atau apalah. Di mana kita akan mengajukan surat kepada Presiden,” ucap Deolipa lagi.

- Advertisement -

Ia mengungkapkan bahwa surat permohonan abolisi sudah selesai disusun dan akan segera dikirimkan ke Sekretariat Presiden. Deolipa berharap surat tersebut bisa segera sampai ke tangan Presiden Prabowo Subianto dan dipertimbangkan secara adil. “Mudah-mudahan besok kita sampaikan ke Sekretaris Presiden supaya nanti mudah-mudahan ditindaklanjuti. Jangan koruptor diselamatkan, tapi orang pengguna yang harusnya diselamatkan malah dibelangsakkan begitu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini muncul karena Fariz RM dinilai terbukti melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz RM diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ia disebut terlibat dalam aktivitas seperti menjual, membeli, menguasai, hingga menanam narkotika golongan I, yang semuanya termasuk dalam tindakan pidana berat.

Fariz rm

 

 

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS