Jakarta, Channelsatu.com – Tahun pertama kebijakan agraria Pemerintahan Prabowo–Gibran menghadirkan paradoks yang tajam antara janji politik dan realitas lapangan. Di tengah narasi besar swasembada pangan, energi, dan pembangunan dari desa, praktik yang dijalankan justru menunjukkan pengulangan pola lama berupa pemberian konsesi skala besar, pembukaan hutan untuk sawit dan food estate, serta pelonggaran perizinan atas nama investasi.
Analisis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sepanjang 2025 mencatat pergeseran tata kelola agraria ke arah yang semakin sentralistik dan militeristik. Negara dinilai mengonsolidasikan kekuasaan melalui kebijakan komando, mengelola ekonomi dengan logika kapitalisme negara, serta menjaga stabilitas politik dengan keterlibatan aktif aparat TNI dan Polri.
Dampaknya terlihat jelas pada lonjakan konflik agraria. Sepanjang 2025, KPA mencatat sedikitnya 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi dengan luasan mencapai 914.547,936 hektar dan berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa. Angka ini meningkat sekitar 15 persen dibanding tahun sebelumnya.
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan konflik agraria tertinggi, disusul Sumatera Utara, Papua Selatan, Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau. Sebaran konflik ini mencerminkan ketimpangan struktural penguasaan tanah yang terus meluas lintas sektor dan wilayah.
Eskalasi konflik tersebut berjalan seiring dengan meningkatnya kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga. Sepanjang 2025, tercatat 404 orang dikriminalisasi, 312 orang mengalami penganiayaan, 19 orang tertembak, dan satu orang meninggal dunia dalam konteks konflik agraria.
Data KPA menunjukkan bahwa pelaku kekerasan paling banyak berasal dari aparat keamanan perusahaan, disusul kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Situasi ini menguatkan dugaan bahwa pendekatan keamanan masih menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan konflik agraria.
KPA menilai lonjakan konflik agraria tak lepas dari perluasan peran militer dalam proyek-proyek swasembada pangan dan energi serta penertiban kawasan hutan. Konflik lama yang tak kunjung selesai bertemu dengan konflik baru akibat kebijakan pembangunan yang dipaksakan.
Dalam konteks ini, kebijakan agraria pemerintahan baru dinilai belum menyentuh akar persoalan ketimpangan struktural penguasaan tanah, sehingga konflik agraria terus berulang dan semakin kompleks. ich
