Jakarta, Channelsatu.com – Dalam peringatan Hari Tani Nasional 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merilis catatan kelam mengenai 24 masalah struktural agraria yang membelit petani, nelayan, buruh tani, hingga masyarakat adat. Dari ketimpangan tanah, pengusiran warga desa, hingga kriminalisasi petani, semua dipandang sebagai bukti kegagalan negara menjalankan amanat reforma agraria.
Indeks ketimpangan tanah Indonesia mencapai 0,58. Artinya, segelintir elit ekonomi menguasai sebagian besar tanah, sementara 99% rakyat harus berebut sisa yang minim. KPA menegaskan kondisi ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga melanggar UUD 1945 yang menempatkan tanah dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Petani gurem kini mencapai 17 juta orang, 62% dari jumlah petani nasional. Mereka hidup tanpa tanah, terjerat utang, sulit akses pupuk, dan upah buruh tani hanya Rp1,5 juta per bulan. Ini bukti nyata bahwa negara gagal melindungi rakyat yang memberi makan bangsa,” kata Dewi Kartika, Sekjen KPA.
Selain itu, ribuan desa di Indonesia berada dalam klaim kawasan hutan dan HGU. Alih-alih menyelesaikan konflik, pemerintah justru menggunakan aparat untuk mengusir warga dari tanah garapan. Dalam banyak kasus, TNI-Polri lebih sering bertindak sebagai penjaga kepentingan bisnis ketimbang pelindung rakyat.
KPA juga menyoroti maraknya korupsi agraria. Tanah seluas jutaan hektare dikuasai secara ilegal oleh pengusaha sawit, difasilitasi oleh kebijakan negara. Bahkan tanah terlantar yang seharusnya untuk rakyat lebih banyak dialihkan kepada Bank Tanah, perusahaan besar, hingga proyek strategis nasional.
“Reforma agraria bukan sertifikasi tanah atau jargon politik. Reforma agraria adalah redistribusi tanah, pemulihan hak rakyat, dan pembangunan ekonomi desa berbasis kedaulatan rakyat. Itu yang seharusnya dijalankan Presiden Prabowo,” tegas Dewi Kartika.
Melalui momentum Hari Tani Nasional, KPA menagih sembilan tuntutan utama, mulai dari pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, moratorium izin konsesi baru, hingga industrialisasi pertanian berbasis gotong royong. Semua ditujukan untuk memperbaiki struktur agraria yang timpang.
Jika tuntutan rakyat terus diabaikan, KPA memperingatkan konflik akan semakin meluas. “Rakyat tidak butuh janji, mereka butuh tanah untuk hidup,” pungkas Dewi.
