Jakarta, channelsatu.com: Kontribusi sektor Kehutanan secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di desa, sehingga mereka mempunyai daya beli yang tinggi dan sekaligus meningkatkan konsumsi rakyat di pedesaan.yang memberikan kontribusi pertumbuhan sekitar 4% dari pertumbuhan Nasional sekitar 6,5%.
Ini artinya, menurut Kepala Pusat Humas Kehutanan Sumarto dalam keterangan persnya yang diterima Channelsatu.com, Senin (5/11), Kontribusi kehutanan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia tertinggi di dunia setelah Cina.
Keberhasilan ini dijelaskan lebih jauh oleh Sumarto, karena adanya beberapa kebijakan Kemenhut terkait dalam penciptaan lapangan kerja. Diantaranya pemberian akses legal kepada rakyat di pedesaan dengan cara mengusahakan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD) sehingga masyarakat pedesaan mempunyai lapangan kerja secara terus menerus sepanjang tahun yang tidak perlu keahlian pada kegiatan usaha Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sepanjang tahun melalui anggaran APBN rata-rata Rp. 2,6 triliun.
Demikian juga untuk usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) sebanyak 232 unit seluas 9.778.734 ha, dimana rata-rata pertahun ditanam seluas 500.000-600.000 ha, dengan pekerjaan sepanjang tahun di desa berupa persemaian, penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran.
“Selain itu Kementerian Kehutanan telah menyediakan dana sebesar Rp. 2,5 triliun untuk kegiatan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Rakyat (HR), dan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan kredit dana bergulir melalui BLU.
Realisasi penyaluran dana tersebut menyebabkan Pembangunan HTR meningkat, tahun 2011 sebesar Rp. 30.007.545.490 dan tahun 2010 sebesar Rp.5.119.140.000 (kumulatif sebesar Rp 35.126.685.490),” terang Sumarto.
Dikatakan Sumarto, akses legal izin wisata alam juga diberikan oleh Kementerian Kehutanan pada masyarakat melalui Permenhut P.48/Menhut-II/2010 dimana rakyat tidak hanya menjual souvenir atau transportasi saja, tapi juga pengelola usaha wisata alam.
“Disamping itu Kementerian Kehutanan juga telah memberi kemudahan legislasi kayu rakyat dengan memberi kewenangan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kepada Lurah/Kades. Untuk kayu
sengon, cukup dengan Nota Penjualan tidak perlu SKAU. Kementerian Kehutanan telah meletakkan
kewenangan investasi rotan, sagu, getah, biji dan madu sebagai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
pada Bupati agar lebih dekat dengan rakyat, tambah Sumarto. Foto: ilustrasi. (ibra)