Ketua Harian AKAHI Rully Sofyan, Prihatin Banyak Kejadian Akibat Ledakan Kebocoran Gas LPG

Must Read

kompor gas dan tabung. Foto: Ilustrasi.
kompor gas dan tabung. Foto: Ilustrasi.

Jakarta, channnelsatu.com: Ketua Harian Asosiasi Industri Karet Hilir Indonesia (AKAHI), Rully Sofyan, SH. Merasa prihatin dengan semakin banyaknya kejadian ledakan yang diakibatkan kebocoran gas LPG.  

“Tentulah menimbulkan kerugian harta benda dan korban jiwa. Bayangkan dalam dua bulan terakhir ini saja sudah terjadi lebih dari lima peristiwa kebakaran, “ cetus Rully Sofyan pada channelsatu.com kemarin.

Lima peristiwa kebakaran yang diduga dipicu ledakan gas LPG pada dua bulan terakhir menurut Rully,  terjadi di Makassar (Sulawesi Selatan ), Pasar Minggu, Depok (Jawa Barat), Cilandak (Jakarta), Semarang (Jawa Tengah) dan Sumatera Utara. “Perlu diluruskan bahwa berita ledakan kompor gas LPG sesungguhnya bukan tabung LPGnya yang meledak. Tetapi  secara umum disebabkan terjadinya kebocoran gas antara katub (valve) dan regulator, terangnya lebih jauh.

Ketua Harian Asosiasi Industri Karet Hilir Indonesia (AKAHI), Rully Sofyan, SH.  Foto: Dok.
Ketua Harian Asosiasi Industri Karet Hilir Indonesia (AKAHI), Rully Sofyan, SH. Foto: Dok.

Ditegaskan Ruly, sesungguhnya tabung LPG telah dirancang dengan cermat yang mampu menahan tekanan gas pada saat tabung LPG terpapar terik matahari, benturan saat pengisian, penyimpanan, distribusi dan pemakaiannnya. Pemerintah telah melakukan persiapan matang saat hendak menerbitkan kebijakan konversi kompor minyak tanah menjadi kompor LPG.

Demi keamanan penggunaan kompor LPG di masyarakat, semua komponen kompor LPG yang terdiri, tabung LPG, katub (valve), karet perapat (rubbber seal), regulator, selang gas dan kompor, tentu saja menurut Rully, telah diterbitkan SNInya dan diberlakukan wajib. Artinya komponent tersebut, ada enam komponen, yang terdapat pada kompor LPG  yang beredar di pasar harus berSNI, dan tidak boleh ditawar-tawar lagi.

Terdapat indikasi sosialisasi SNI wajib pada komponen kompor LPG belum maksimal. Karena masih banyak warga masyarakat yang tidak mengetahui bahwa SNI wajib diterapkan pada keenam komponen kompor LPG. Kalaupun ada masyarakat yang mengetahui pemberlakukan SNI wajib, kiranya masyarakat belum mengetahui ciri-ciri produk yang berSNI tersebut, seperti yang terkait dengan kebakaran kompor LPG di Pasar Minggu, Depok, awal Agustus 2016 yang disebabkan oleh karet perapat (rubber seal).

“Untuk, Pemerintah dan Pertamina sudah berupaya secara optimal untuk memasyarakat dan menerapkan karet perapat (rubber seal) untuk gas LPG melalui  berbagai aturan. Di antaranya  Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) karet perapat (Rubber Seal) pada katub tabung gas LPG secara wajib,” tandasnya. (senem)

Latest News

Celine Evangelista Memeluk Islam: Bukan Karena Duniawi

Jakarta, Channelsatu.com - Perjalanan spiritual Celine Evangelista telah menjadi sorotan publik, terutama setelah ia memutuskan untuk memeluk agama Islam....

More Articles Like This