Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan terus dilakukan Polres Metro Tangerang Kota melalui Operasi Nila. Dalam salah satu pengungkapan, Unit Reskrim Polsek Sepatan mengamankan seorang pria berinisial IJ (41) yang diduga menjual obat keras tanpa izin.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dari lokasi, polisi menyita 411 butir obat yang diduga jenis Eximer dan 46 butir Tramadol. Petugas juga mengamankan satu unit handphone serta uang tunai senilai Rp354 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Sepatan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepatan dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPDA Arqi Afiandi, S.H., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan IJ. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat yang diduga jenis Eximer dan Tramadol.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan yang dapat disalahgunakan menjadi salah satu fokus dalam Operasi Nila.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran di lapangan,” ujar Herbin.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., menambahkan, informasi mengenai dugaan penjualan obat keras tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Setelah memperoleh informasi dan melakukan pendalaman, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Informasi yang kami terima langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fahyani.
IJ bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga melakukan pengecekan laboratorium awal terhadap barang yang diamankan serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam perkara tersebut, IJ diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. ich
