Jakarta,channelsatu.com: Belum lama ini Kementerian Pariwisata melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung skema pembiayaan oleh lembaga keuangan non-bank (perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan pasar modal) untuk membiayai proyek-proyek pariwisata oleh pelaku usaha pariwisata, pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata, serta masyarakat (kelompok sadar wisata).
Nota kesepahaman ini dilakukan untuk mewujudkan program Pemerintah yang menetapkan pembangunan sepuluh destinasi prioritas sebagai “10 Bali Baru“ yang dengan melibatkan peran serta masyarakat lokal dalam program desa wisata yang antara lain diwujukan dalam usaha homestay yang pembangunannya akan dimulai tahun 2017 dan mencapai sebanyak
100.000 unit pada 2019. Sepuluh destinasi prioritas tersebut, yakni : Danau Toba, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Kepulauan Seribu,
Borobudur, Bromo-Tengger – Semeru, Mandalika, Labuan Baju, Wakatobi dan Morotai.
Menurut siaran pers dari Kementerian Pariwisata yang diterima channelsatu.com via email bahwa pembangunan sepuluh destinasi itu diperkirakan membutuhkan dana investasi sekitar Rp 200 triliun.
“Dari jumlah itu, 50 persen dilakukan pemerintah dan 50 persen oleh dunia usaha. Investasi yang dilakukan pemerintah akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas dasar, sedangkan untuk amenitasnya dan kelengkapannya diserahkan kepada swasta. Tahap awal adanya alokasi dana sebesar Rp 10 triliun dari lembaga pembiayaan akan sangat membantu kepariwisataan, “ kata Arief Yahya, Menteri Pariwisata, sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Kemenpar.
Saat ini menjamur usaha homestay di kawasan pariwisata dan terjadi di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Homestay biasanya menyediakan sedikit kamar, yang pemilik homestay tinggal di rumah yang sama dengan tamu, sehingga dapat merasakan kehangatan suasana keluarga dan secara langsung dapat belajar tentang budaya maupun tradisi masyarakat lokal.
Memang tidak ada salahnya pemilik rumah di kawasan destinasi pariwisata Indonesia memiliki usaha homestay dan untuk mewujudkan usaha itu prosesnya cukup mudah, sertamerta Pemangku Kepentingan (Pemerintah Daerah) tentunya tidak akan mempersulit masalah perizinan.
Usaha homestay atau usaha pondok wisata adalah penyediaan sebuah akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberi kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
Belum lama ini pula Menteri Pariwisata Indonesia, Arief Yahya, mempresentasikan perihal homestay di markas Badan Pariwisata Dunia. Dalam presentasi itu Arief Yahya menegaskan pentingnya upaya mengembalikan arsitektur tradisional yang khas dan saat ini sudah banyak yang hilang.
Homestay yang memiliki karakter lokal akan membuat suatu kawasan mempunyai identitas budaya yang bakal menjadi atraksi sendiri untuk memperkuat destinasi wisata. Sementara pihak Badan Pariwisata Dunia diberitakan memberi perhatian serius terhadap upaya pelestarian kearifan lokal dalam pengembangan pariwisata. (Syamsudin Noer Moenadi , Redaktur channelsatu.com. Email nm.syamsudin@yahoo.com).