Jakarta, channelsatu.com: Kementerian Kehutanan meraih penghargaan atas peringkat terbaik ketiga dalam Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013.
Lima Kementerian peraih peringkat terbaik tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Kehutanan, Kepolisian RI dan Kementerian Perdagangan.
“Penghargaan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013,” demikian diterangkan Kepala Pusat Humas Kemenhut, Sumarto dalam siaran persnya yang diterima channelsatu.com, Selasa (18/2) siang.
“Inpres No. 2 Tahun 2013 ini merupakan upaya Presiden untuk menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan dalam negeri yang kondusif dalam mendukung kelancaran pembangunan nasional. Dengan inpres ini para menteri, gubernur, bupati, dan walikota diharapkan dapat bertindak terpadu dalam menghadapi setiap potensi gangguan terhadap keamanan dalam negeri,” Sumarto.
Inpres tersebut juga menugaskan pembentukan Tim Terpadu Tingkat Pusat dan Tim Terpadu Tingkat Daerah dengan mengikutsertakan semua unsur terkait, guna menjamin adanya kesatuan komando dan pengendalian serta kejelasan sasaran dan rencana aksi. Tim terpadu diharapkan dapat mengambil langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial dan terorisme, dengan tetap mengedepankan aspek hukum, menghormati norma, adat istiadat setempat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Atas prestasi Kementerian Kehutanan meraih posisi terbaik ketiga ini, maka Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto selaku Ketua Tim Terpadu Tingkat Pusat Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013 yang diwakili oleh Sesmenko Polhukam menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kementerian Kehutanan.(ibra) Foto: Ilustrasi.