Jakarta, channelsatu.com: Sejak diresmikan pada Juli 2012 sampai Oktober 2014, Unit Pelayanan Informasi Perizinan Kementerian Kehutanan menerima sebanyak 485 permohonan untuk 12 jenis perizinan. Dari jumlah tersebut sebanyak 281 permohonan dapat diproses lebih lanjut dan sebanyak 199 permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik ini, Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Kementerian PAN-RB mengadakan Sosialisasi Rencana Pengembangan Sistem Informasi Perizinan di Bidang Kehutanan yang bertempat di Ruang Rimbawan I Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, 29 Oktober 2014.
Acara ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenhut, Prie Supriadi. Pada kesempatan tersebut disosialisasikan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan narasumber Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS Kemenhut Djati Witjaksono, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Mirawati Sudjono, dan Panel Ahli Abdul Wahab Situmorang.
“Program Reformasi Birokrasi yang dicanangkan Kementerian PAN-RB bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, melayani dan kompeten. Masyarakat dilibatkan dalam penyusunan kebijakan dan dapat menyampaikan pengaduan tentang pelayanan publik. Pelayanan prima harus cepat, mudah, pasti, murah, dan akuntabel yang meliputi penyampaian pelayanan, survey kepuasan masyarakat, dan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat. Melayani dengan hati, sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati,” terang Kepala Pusat Humas Sekjen Kementerian Kehutanan Eka W. Soegiri dalam keterangan persnya yang diterima channelsatu.com pada Rabu (29/10).
“Pengembangan sistem dan kelembagaan juga dilakukan berupa pelayanan informasi dan proses perizinan di bidang Kehutanan yang kedepannya dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Perizinan. Reformasi birokrasi di Kemenhut menciptakan proses perizinan yang lebih transparan, waktu penyelesaian yang lebih singkat dengan layanan prima, dan pemohon dapat memonitor progres tahapan proses. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kinerja kementerian dalam pelayanan publik, serta menghilangkan ketidakefektifan pelayanan perizinan di bidang kehutanan,” lanjutnya.
“Untuk itu, sistem Informasi Perizinan di Bidang Kehutanan terus dikembangkan agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat dan dunia usaha di bidang kehutanan,” pungkasnya. (ibra)