Kejaksaan Tangerang Kembalikan Aset Pemkab Rp4 Miliar ke Negara

Share

Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil mengamankan aset milik Pemkab senilai Rp4 miliar yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak tertentu. Aksi pengamanan aset negara ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam penertiban lahan bermasalah, sekaligus memberi sinyal keras kepada warga maupun oknum yang masih menguasai tanah pemerintah secara melawan hukum.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pendampingan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Tangerang. Ia menegaskan bahwa penertiban aset milik negara adalah bagian dari upaya menjaga integritas hukum dan mencegah kerugian negara yang bisa timbul akibat penguasaan tanpa dasar yang sah.

Salah satu aset yang berhasil diamankan terletak di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, yaitu lahan seluas 350 meter persegi yang sebelumnya menjadi bagian dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Lahan ini telah berubah fungsi menjadi enam unit ruko yang dibangun tanpa izin dan bertahun-tahun dikuasai secara ilegal oleh pihak ketiga. Menurut kejaksaan, praktik semacam ini harus dihentikan karena berpotensi merugikan pemerintah daerah dalam jangka panjang.

- Advertisement -

Keberhasilan ini merupakan lokasi kedua yang berhasil diselamatkan setelah sebelumnya dilakukan penertiban di Mekar Bakti. Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, menyebut estimasi nilai ruko-ruko di Sodong mencapai Rp4 miliar. Ia mengapresiasi peran aktif Kejaksaan Negeri dalam pengawalan proses hukum dan menegaskan bahwa sinergi semacam ini penting untuk menata kembali aset-aset daerah yang telantar atau disalahgunakan.

Rizal menambahkan, pihaknya menargetkan setidaknya 12 titik aset bermasalah lainnya untuk ditertibkan tahun ini. Proses penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk pemulihan aset, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menyusun kembali neraca keuangan daerah secara akurat. Aset yang dikuasai secara ilegal umumnya tidak tercatat secara utuh dalam sistem administrasi, sehingga dapat berdampak pada efisiensi pengelolaan anggaran daerah.

Bupati Tangerang melalui BPKAD menegaskan bahwa penataan aset ini menjadi prioritas dalam upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui pengamanan lahan dan bangunan milik Pemkab, pelayanan publik dapat diperluas dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Upaya ini juga bagian dari penguatan legalitas penguasaan aset negara dan menekan praktik mafia tanah di wilayah perkotaan.

Kejaksaan pun memberikan peringatan kepada pihak yang masih menduduki aset negara tanpa legalitas agar segera melakukan pengosongan secara sukarela. Jika tidak, proses hukum akan ditegakkan sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini tidak hanya berdampak secara yuridis tetapi juga menciptakan efek jera dan mendorong warga lebih sadar hukum.

- Advertisement -

Penertiban aset-aset ilegal di Kabupaten Tangerang ini menjadi cerminan komitmen antarlembaga pemerintah dalam membangun kota yang tertib hukum dan berdaya guna. Dalam konteks urban governance, penyelamatan aset publik adalah fondasi penting untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. ich

Read more

NEWS