Kasus Air Mineral Kembali dilanjutkan, KPPU Hadirkan Saksi Pedagang Yang Mengaku dirugikan

Share

Air Mineral. Foto: Ilustrasi.
Air Mineral. Foto: Ilustrasi.

Jakarta, channelsatu.com: Sidang lanjutan yang digelar di kantor KPPU  baru-baru ini, dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 tentang dugaan Monopoli Perdagangan yang dilakukan oleh PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor tunggal air mineral A dan PT Tirta Investama yang memproduksi Air Minum dalam kemasan merek A kembali digelar.

Pada sidang keempat ini, tim investigator Komisi  Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan saksi pedagang air minum dalam kemasan yang diduga telah diintimidasi dan diturunkan statusnya dari Star Outlet (SO) menjadi Whole Seller (WS). Saksi yang dihadirkan di depan sidang majelis adalah Yatim Agus Prasetyo pemilik toko Vanny yang beralamat di Karawang, Jawa Barat.

Di depan majelis, Agus menjelaskan menjual berbagai merek AMDK ditokonya, namun yang terbesar adalah A. Oleh karena nya Agus mendapat status SO dari air mineral bermerek A dari PT Balina Agung Perkasa sejak tahun 2006. Pada tahun 2015, seiring dengan melesatnya penjualan Le Minerale, Agus juga mendapat status SO dari Le Minerale. Nah sejak menjual Le Minerale inilah Agus diduga kerap didatangi pejabat dari PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. Pada tahun 2016 Agus dikabarkan mendapat teguran dari Pramono pegawai dari PT Tirta Investama yang intinya kalau masih mau menjual A jangan menjual Le Minerale. (kam)

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS