Amerika, channelsatu.com: Seorang warga AS mendapat ganti-rugi US$7,2 juta (lebih dari Rp68 miliar) setelah gugatannya terhadap perusahaan pembuat berondong jagung untuk microwave dikabulkan pengadilan.
Wayne Watson mengaku kerap menghirup aroma mentega artifisial pada popcorn untuk kemasan microwave, tanpa menyadari bahwa asap itu berbahaya untuk kesehatan.
Dalam gugatannya Watson mengatakan pabrik pembuat berondong mestinya mencantumkan peringatan bahaya pada kemasan popcorn microwave, untuk mencegah jatuhnya korban.
Namun menurut kuasa hukum tergugat, penyakit kanker yang diderita Watson terkait dengan pekerjaannya selama bertahun-tahun berhubungan dengan zat kimia pembersih karpet.
Kasus yang kemudian dikenal melahirkan penyakit ‘popcorn lung’ (paru-paru berondong) ini menyedot perhatian warga AS karena serangkaian gugatan sebelumnya.
“Paru-paru berondong” adalah jenis kerusakan pada paru-paru yang tidak dapat dipulihkan yang mengakibatkan cacat pada paru-paru sehingga udara tak bisa mengalir ke luar.
Wayne Weston mengaku mengalami masalah pernafasan tahun 2007, setelah kerap makan berondong.
“[Pabrik berondong] sama sekali tidak melakukan tes untuk berjaga-jaga kalau-kalau konsumen terkena resiko (penyakit ini),” kilah Watson kepada siaran televisi CBS News seperti yang diinfokan bbc. Foto: Ilustrasi. (bbc/ch1)