Jakarta, channelsatu.com: KPK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan acara Kick Off Meeting Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kehutanan dan Perkebunan pada Selasa, 17 Februari 2015 di Gd. Manggala Wanabakti.
Sesuai dengan Pasal 6 huruf e dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas untuk monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah negara. Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, KPK akan melakukan kegiatan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan dan Perkebunan di 24 Provinsi.
Acara Kick Off Meeting tersebut dihadiri oleh 24 Gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Perkebunan dari seluruh Indonesia antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dll, Pejabat Eselon I dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan lain-lain.
“Hutan sebagai kekayaan Indonesia merupakan suatu kesatuan utuh dalam sistem kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Di dalam hutan yang berfungsi sebagai ruang publik dan penyangga kehidupan tersebut, budaya dan peradaban lahir menjadi cara pandang bangsa tentang bagaimana rahmat sumber daya alam tersebut dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan,” seperti yang dijelaskan Kepala Pusat Humas Kehutanan Eka W. Soegiri dalam siaran persnya yang diterima channelsatu.com pada Selasa (17/2).
“Kondisi yang ada saat ini, memperlihatkan bahwa praktik penguasaaan hutan yang ada justru melupakan bagaimana hutan seharusnya sebagai bagian dan membentuk sistem hidup bangsa Indonesia. Ketimpangan pengelolaan dan watak kebijakan sumber daya alam yang otoriter, kelemahan dalam tata kelola, dan ketidak pastian hukum dan rentan terhadap korupsi masih banyak terjadi,” lanjut Eka.
Lebih jauh dijelaskan Eka, sebelumnya, telah dibuat Nota Kesepahaman Bersama 12 Kementerian dan Lembaga tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia. Di dalamnya, berbagai elemen kementerian dan lembaga bersepakat pada tanggal 11 Maret 2013 untuk memperhatikan prinsip berkeadilan dan anti korupsi, membenahi regulasi dan kebijakan terkait sumberdaya alam, menyelaraskan proses perencanaan hutan, dan memastikan penyelesaian konflik.
“Tujuannya adalah untuk melindungi hutan sebagai ruang hidup seluruh bangsa di dunia, memberantas korupsi, dan mengembalikan hak dan martabat masyarakat. Oleh karena itu perlu keterlibatan semua elemen bangsa mulai dari kementerian/lembaga, CSO, dunia usaha dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan cita-cita mulia berbangsa dan bernegara sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945,” tandas Eka. (ibra)