Gegara Dendam, Pria di Cipondoh Tusuk Tetangga dengan 9 Luka

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reskrim Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial EJ (35) berhasil diamankan tak lama setelah diduga melakukan penusukan brutal terhadap tetangganya sendiri hingga korban mengalami sembilan luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan KH Agus Salim Gang Sawo 3. Saat kejadian, korban berinisial AS tengah mengantarkan anaknya ke sekolah sebelum tiba-tiba diserang pelaku tanpa peringatan.

Pelaku diketahui menggunakan senjata tajam jenis pisau dan langsung melancarkan serangan membabi buta. Tusukan mengenai bagian perut dan punggung korban, sementara sabetan juga melukai pipi dan kepala, membuat warga sekitar panik dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

- Advertisement -

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menyebut laporan pertama diterima melalui layanan darurat 110, yang kemudian ditindaklanjuti dengan respons cepat dari jajaran Polsek Cipondoh.

Menurut Kapolres, kecepatan penanganan menjadi faktor penting untuk mencegah eskalasi konflik dan gangguan kamtibmas di lingkungan permukiman padat penduduk. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa korban kerap mengejek dan merendahkan keluarganya, sehingga emosi yang terpendam berujung pada tindakan kekerasan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban berlumuran darah, satu unit motor listrik, jas hujan, serta hasil visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

- Advertisement -

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Cipondoh dan dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik secara bijak dan segera melapor jika terjadi potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. ich

Read more

NEWS