Food Estate dan MBG Dinilai Gagal Atasi Krisis Pangan, Reforma Agraria Jadi Solusi

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Diskusi dua-mingguan Nexus Tiga Krisis Planet yang digelar oleh Lapor Iklim, CELIOS, dan Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) kembali menyoroti kegagalan pemerintah dalam menjawab krisis pangan nasional. Dua program andalan, yakni food estate dan Makanan Bergizi Gratis (MBG), dinilai bukan solusi, justru memperdalam ketidakadilan struktural yang merugikan petani kecil, masyarakat adat, hingga kelompok marginal.

Guru Besar IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa, menegaskan bahwa kedaulatan pangan tidak sama dengan ketahanan pangan. Menurutnya, ketahanan pangan bisa dicapai dengan mendatangkan pangan dari mana saja, namun kedaulatan pangan hanya mungkin terwujud jika petani memiliki kontrol atas tanah, benih, dan kebijakan yang mendukung. “Seluruh proyek food estate melanggar empat pilar utama pembangunan pangan. Kalau dipaksakan, hanya akan lahir krisis baru,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa fenomena kriminalisasi petani benih dan turunnya jumlah rumah tangga petani kian memperburuk situasi. Kondisi ini memicu generasi muda enggan masuk sektor pertanian, yang pada akhirnya melemahkan basis produksi pangan domestik.

- Advertisement -

Koordinator Nasional FIAN Indonesia, Marthin Hadiwinata, menyebut bahwa food estate bukan hanya gagal secara teknis, tetapi juga melanggar hak asasi manusia atas pangan. “Sejak 2018, kasus kelaparan berulang di Papua menjadi bukti kegagalan negara. Kini, 17,7 juta orang masih kelaparan dan 123 juta jiwa tidak mampu mengakses pangan bergizi,” ungkapnya.

Menurut Marthin, solusi bukanlah proyek baru berskala raksasa, melainkan reforma agraria yang nyata dan memberi ruang bagi petani kecil, perempuan, anak, serta masyarakat adat sebagai produsen utama pangan. Tanpa langkah itu, ketergantungan masyarakat terhadap pangan ultra-proses seperti mie instan akan terus meningkat, menggerus kualitas gizi masyarakat.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menekankan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan. Ia menyoroti bahwa proyek food estate maupun MBG justru sering kali mengabaikan prinsip hak asasi. “Pangan adalah hak dasar. Jangan sampai pembangunan justru melegitimasi penggusuran, pencemaran, atau kriminalisasi terhadap masyarakat yang paling rentan,” ujarnya.

Dalam diskusi, juga mencuat kritik terhadap dominasi politik beras sejak Orde Baru. Prof. Andreas menjelaskan, beras sengaja dijadikan simbol stabilitas, sehingga pangan alternatif seperti sagu, sorgum, dan umbi-umbian terpinggirkan. Akibatnya, diversifikasi pangan tidak berjalan, sementara ketergantungan masyarakat pada beras semakin besar.

- Advertisement -

Diskusi itu menutup kesimpulan bahwa jalan keluar krisis pangan nasional hanya bisa dicapai lewat reforma agraria, perlindungan petani kecil, keterlibatan masyarakat adat, dan kebijakan publik yang berpihak pada rakyat. Seruan “tanah untuk rakyat, bukan food estate” kembali menggema sebagai penegasan arah solusi pangan Indonesia. ich

Read more

NEWS