Jakarta, Channelsatu.com – Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (ELKAPE) kembali mendesak Panitia Seleksi dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membuka seluruh dokumen proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Desakan ini muncul karena minimnya transparansi yang dinilai dapat mengancam legitimasi penyelenggaraan jaminan sosial, sebuah institusi yang mengelola hak konstitusional ratusan juta warga. German Anggent, Direktur ELKAPE, menegaskan bahwa penyembunyian informasi dasar seleksi justru berpotensi melanggar hukum. “Jaminan sosial adalah hak konstitusional, dan seleksi pejabat strategis BPJS wajib sepenuhnya terbuka. Tidak ada alasan menutup dokumen yang seharusnya menjadi hak peserta untuk mengetahui,” ujar German.
Sejak implementasi UU No. 24/2011, ELKAPE menilai tata kelola BPJS mengalami penurunan kualitas, terutama terkait akses publik terhadap informasi penting. German menyebut, ketertutupan yang terjadi belakangan justru bertolak belakang dengan prinsip tata kelola lembaga publik. “Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Ketertutupan hanya akan merusak kredibilitas BPJS. Jika mereka yakin prosesnya benar, membuka dokumennya bukan ancaman,” tegasnya. Menurut ELKAPE, hal ini berpotensi mereduksi kepercayaan publik karena publik tidak dapat melakukan verifikasi.
Lebih jauh, lembaganya menyoroti indikasi adanya calon “titipan” yang diloloskan tanpa dasar meritokrasi. Hal itu ditengarai dari tidak adanya publikasi nilai seleksi, tidak dibukanya metodologi penilaian, ketiadaan berita acara, serta hasil yang tidak dapat diverifikasi publik. German kembali menegaskan bahwa proses seleksi yang benar semestinya tidak alergi terhadap keterbukaan. “Yang takut transparansi biasanya proses yang bermasalah. Kalau bersih, buka saja nilainya,” tegasnya.
ELKAPE telah mengajukan permohonan resmi kepada Pansel dan PPID DJSN untuk memperoleh dokumen-dokumen seperti standar kompetensi, bobot penilaian, instrumen seleksi, berita acara pada setiap tahap, serta hasil tes administrasi hingga kompetensi. German menyebut permohonan tersebut bukan sebatas permintaan, tetapi hak publik yang dilindungi oleh undang-undang. “Jika dokumen dasar seleksi saja tidak dibuka, bagaimana publik bisa percaya? Ini menyangkut uang rakyat dan hak konstitusional peserta,” katanya.
Dukungan terhadap tuntutan keterbukaan turut disampaikan mantan Ketua DJSN 2011–2015, Chazali H. Situmorang, yang ikut menyusun kerangka SJSN–BPJS. Chazali menyatakan seleksi pejabat BPJS wajib dapat diaudit publik, mengingat posisi dan kewenangannya sangat strategis. “Sejak awal, roh pembentukan BPJS adalah transparansi dan akuntabilitas. Tidak boleh ada dokumen seleksi yang ditutup. Itu pelanggaran terhadap amanat undang-undang,” ujar Chazali.
ELKAPE menegaskan dasar hukum yang mewajibkan keterbukaan sudah jelas, mulai dari UU KIP, UU BPJS, hingga PP 12/2013 tentang DJSN. Karenanya, ELKAPE mendesak Pansel dan DJSN segera membuka seluruh dokumen seleksi, memberikan penjelasan atas keterlambatan informasi, menjawab dugaan calon titipan, serta menetapkan timeline pasti pemberian dokumen. German mengatakan, “Keterbukaan adalah fondasi jaminan sosial. Semakin ditutup, semakin rapuh kepercayaan publik.”
Jika transparansi tetap tidak dilakukan, ELKAPE memastikan akan menempuh mekanisme hukum mulai dari keberatan administratif hingga sengketa di Komisi Informasi dan gugatan TUN. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga integritas sistem jaminan sosial nasional. Menurut German, urusan seleksi pejabat BPJS menyangkut kepentingan nasional jangka panjang, sehingga tidak boleh ada celah ketertutupan. “Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum. Ini soal integritas negara,” tutupnya. ich
