Jakarta, Channelsatu.com – Di penghujung 2025, rangkaian banjir dan longsor yang berulang di berbagai wilayah Indonesia kembali menegaskan bahwa krisis ekologis telah bergerak melampaui batas peristiwa alam biasa. Bencana yang silih berganti sepanjang tahun ini kian dipahami sebagai cermin rapuhnya cara manusia mengelola ruang hidup, terutama ketika kebijakan pembangunan menjauh dari prinsip kehati-hatian ekologis.
Refleksi tersebut mengemuka dalam diskusi akhir tahun bertajuk *Hutan Kita, Ibu Kita* yang digelar di Jakarta, Senin (22/12/2025). Forum ini menghadirkan akademisi, ilmuwan, pegiat lingkungan, perwakilan Masyarakat Adat, serta generasi muda untuk membedah akar struktural bencana ekologis yang terus berulang dan dampaknya bagi masa depan generasi mendatang.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Giat Perwangsa, menilai bencana di berbagai wilayah, termasuk Sumatra dan Kalimantan, tidak terlepas dari penerbitan izin atas ruang hidup masyarakat. “Bencana ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Di Kalimantan, rumah-rumah tenggelam hampir setiap hari. Ini menunjukkan bahwa bencana berkaitan langsung dengan izin-izin yang diterbitkan negara,” ujar Giat.
Menurutnya, pengalaman Masyarakat Adat menunjukkan bahwa sebelum ekspansi izin secara masif, bencana ekologis bukan bagian dari kehidupan sehari-hari komunitas. “Masyarakat Adat sudah mengidentifikasi ruang hidupnya selama ratusan bahkan ribuan tahun. Bencana alam mulai muncul setelah izin-izin itu hadir,” katanya menegaskan.
Pandangan serupa disampaikan Head of Peusangan Elephant Conservation Initiative WWF Indonesia, Robi Royana. Ia memaparkan bahwa dari sekitar 120,4 juta hektare kawasan hutan Indonesia, sebagian besar masih dikelola pemerintah dan swasta, sementara masyarakat hanya mengelola sekitar 4 persen. “Jika melihat persentase tersebut, di bagian terbesarlah perbaikan perlu dilakukan. Tata guna lahan kita menjadi penyebab utama bencana-bencana ini,” ujar Robi.
Robi menilai pergeseran pengelolaan lahan dari korporasi ke rakyat selama ini tidak pernah dirancang secara sistematis. “Yang terjadi bukan *by design*, tetapi *by accident*, sering kali dipicu oleh konflik dan protes. Ini yang membuat kerusakan dan konflik terus berulang,” katanya.
Ia mengusulkan perubahan mendasar dalam Undang-Undang Kehutanan, dengan menempatkan masyarakat sebagai pengelola utama di wilayah hulu, sementara swasta berperan di hilir. Menurutnya, skema ini lebih adil sekaligus lebih efektif dalam menjaga keseimbangan ekologi dan meminimalkan risiko bencana.
Menatap tahun mendatang, diskusi tersebut menyimpulkan bahwa krisis lingkungan bukan sekadar persoalan alam, melainkan akumulasi kebijakan dan cara pandang terhadap ruang hidup. Tanpa perubahan arah pengelolaan hutan dan pengakuan terhadap pengetahuan lokal, bencana ekologis berpotensi terus diwariskan sebagai beban berat bagi generasi berikutnya. ich
