
Jakarta, channelsatu.com: Warna warni perkara kehidupan kadang tidak pernah diduga dalam hidup ini. Hal ini pula yang kini tengah dialami seorang notaris EA yang kini duduk di meja hijau. Karena dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat milik PT. Rahman Tamin (dalam likuidasi), sebagaimana maksud pasal 374 JO 372 KUHP, yang tengah bergulir pada dirinya di Pengadilan Negeri Bukittinggi, yang mana kasusnya memasuki acara Requisitor (penuntutan).
“Tentu nantinya kita akan banding karena perkara yang menimpa E, bukan tindak pidana, Karena kami berpendapat bahwa tindakan EA masih menyimpan SHGB tersebut, masih terikat oleh Pengikat Jual Beli (PJB) yang dibuat oleh likuidator sebagai wakil sah PT. Rahman Tamin (dalam likuidasi) sudah benar menurut hukum,” terang Marty Gilang Rosadi, Kuasa Hukum EA pada wartawan di Jakarta, Jumat (9/6/2017) kemarin.
Dituturkan Marty, perkara yang melibatkan Notaris di Bukittinggi ini, berawal dari adanya kesepakatan jual beli terhadap asset PT. Rahman Tamin (dalam likuidasi), yaitu 4 bidang tanah yang terletak di kelurahan Tarok Dipo Bukittinggi, yang tercatat atas nama PT. Rahman Tamin, untuk dilakukan proses jual beli dengan PT. Starvi Property Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Edi Yosfi selaku direkturnya.
Marty melanjutkan, di saat EA hendak melanjutkan proses jula beli dengan meningkatkan PJB menjadi Akte Jual Beli -AJB (Jual Beli Lunas), dilakukan lagi cecking terhadap keempat SHGB tersebut, ternyata sudah ada blokir dari EJ terhadap keempat SHGB teraebut, yang berujung pada gugatan Perkara Perdata di PN Jakarta Selatan, yang dikenal dengan perkara perdata No.660/PDT.G/2014 PN Jakarta Selatan dan Proses AJB belum dapat dilakukan sampai blokir tersebut dibuka dan dicabut. Proses blokir kata Marty lagi terus berlanjut terhadap keempat SHGB, yang diakibatkan adanya blokir lanjutan dari Mustafa Gani Tamin, dengan alasan adanya Gugatan Penggantian Likuidator, dan kemudian juga dilanjutkan dengan adanya Gugatan dari HSS di Pengadilan Jakarta barat, yang sampai saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Dengan keadaan masih terblokir, proses AJB antara PT. Starvi Property Indonesia dengan PT. Rahman Tamin (dalam likuidasi) tidak dapat dilaksanakan sampai blokir terhadap SHGB dibuka. Dalam keadaan masih terblokir, sehingga proses AJB antara dua perusahaan tersebut, tidak dapat dilaksanakan sampai blokir terhadap SHGB dibuka. E dalam jabatannya selaku Notaris yang membuat Akta Pengikat Jual beli tersebut tentunya harus mengakomodir dan menjaga kepentingan Pihak Penjual dan Pembeli, dengan tetap menyimpan SHGB tersebut, karena masih terikat dalam PJB yang dibuatnya, tindakan menyimpan SHGB itulah yang dijadikan alasan oleh Mustafa Gani Tamin untuk melaporkan E sebagai notaris telah melakukan dugaan tindakan Penggelapan Sertifikat milik PT. Rahman Tain (dalam likuidasi),” kisah Marty yang awalnya menurutnya lagi saat akan dilakukan jual beli kondisi tanah tersebut, hasilnya dari kliennya yang melakukan pengecekan ke BPN Bukittinggi pada 21-Febuari-2014, dinyatakan dalam kondisi tanah SHGB, clear and clean. (Ibra)