Diduga Bermain Curang, Kasus Air Mineral Segera disidangkan KPPU

Share

Logo KPPU. Foto: Ilustrasi.
Logo KPPU. Foto: Ilustrasi.

Jakarta, channelsatu.com: Pada Oktober 2016, PT. Tirta Fresindo Jaya (PT TFJ) selaku produsen minuman air mineral  menyomasi PT Tirta Investama (Danone).  PT TFJ menempuh jalur hukum karena produsen air mineral pesaingnya itu diduga melanggar UU RI No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ini terkait dengan temuan PT TFJ  di lapangan bahwa kompetitornya ini melarang sejumlah toko untuk menjual produknya. Bahkan, diduga mereka mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas, semula dari Star Outlet [SO] menjadi eceran terhadap pedagang yang menjual produk dari TFJ.

Adanya dugaan Pelanggaran UU Monopoli oleh PT Tirta Investama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil inisiatif untuk mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan PT Tirta Investama (TI). Kalau alat bukti sudah memenuhi syarat,  KPPU akan membawa perkara ini ke meja persidangan.

- Advertisement -

“Inisiatif itu diambil setelah melihat di lapangan ada somasi secara terbuka yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya terhadap PT Danone [PT Tirta Investama], ” kata Goprera Panggabean, Direktur Penindakan, KPPU pada media baru-baru ini.

Menurut Goprera Panggabean, dugaan pelanggaran UU monopoli oleh pihak yang dimaksud di atas, telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga bisa dilanjutkan proses penyelidikan dan  bisa sampai ke tahap persidangan.

Kalau terbukti dalam persidangan nanti produsen TI bersalah, mereka harus membayar denda setidaknya  maksimal Rp 25 milyar atas pelanggarannya, yang merugikan PT TFJ, dan juga pedagang yang mendapatkan ancaman dari PT Tirta Investama.

Dengan adanya dugaan pelanggaran UU monopoli tersebut,  KPPU sejauh ini mengaku sudah bertindak netral dalam menyelidiki dan menemukan bukti-bukti di lapangan. Lembaga ini pun mengambil langkah efektif terkait surat somasi terbuka dalam kasus air mineral dari TFJ ke TI , melalui pemberitaan di sejumlah media nasional.

- Advertisement -

Persoalan ini memang harus melibatkan KPPU supaya tindakan dugaan melakukan  kecurangan yang merugikan salah satu pihak dalam usaha tidak terjadi dalam dunia perdagangan di Indonesia. Merujuk juga pada  UU RI No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU sudah menjalani langkah-langkah konkret, yang bisa melindungi para pedagang, mulai skala kecil hingga besar dari ancaman dan sanksi para perusahaan ‘nakal’.

Kiprah KPPU dalam menangani perkara ini, akan membuka tabir kebenaran pentingnya persaingan usaha yang sehat dan tidak merugikan salah satu pihak, baik antar produsen maupun antar konsumen. (Ibra)

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS