Kota Depok, Channelsatu.com – Meski belum ditemukan kasus beras oplosan di Kota Depok, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) tetap memperkuat langkah antisipatif di lapangan. Hal ini menyusul temuan Kementerian Pertanian yang mengungkap adanya praktik pencampuran beras premium dengan beras lain yang tidak sesuai mutu maupun label.
Kepala DKP3 Depok, Widyati Riyandani, menjelaskan bahwa praktik oplosan seringkali memanfaatkan beras medium yang dicampur dengan premium, lalu dikemas dan dijual sebagai produk premium. “Yang terjadi biasanya beras medium dicampur dengan premium lalu dijual dengan harga tinggi. Secara visual kadang mirip, tapi bisa dibedakan dari rasa dan tampilan,” jelasnya.
Widyati menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengenali ciri beras bermutu. Ia menyarankan konsumen memperhatikan kadar butir patah serta kadar air dalam beras. Beras premium memiliki standar maksimal 15 persen butir patah, sedangkan beras medium diperbolehkan hingga 25 persen. “Semakin rendah kadar air, semakin baik daya simpannya,” katanya.
Meski beras oplosan tidak selalu membahayakan dari segi kesehatan, namun jika menggunakan zat pemutih atau bahan sintetis, risiko kesehatannya sangat serius. “Kalau hanya masalah mutu, dampaknya ke kualitas dan harga. Tapi kalau sudah campuran bahan non-pangan, itu bisa berbahaya,” ucap Widyati menegaskan.
Untuk itu, DKP3 akan menggencarkan koordinasi lintas dinas termasuk dengan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) dalam mengawasi distribusi beras SPHP. Langkah ini dilakukan agar mutu, harga, dan isi kemasan beras tetap sesuai standar yang berlaku. “Kami tetap akan melakukan pengawasan bersama Dagin, fokus pada kesesuaian mutu, harga, dan isi kemasan,” ujarnya.
Dalam situasi ini, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci. Widyati mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan di pasar. “Masyarakat kami harap lebih teliti dan lapor jika menemukan ketidaksesuaian di pasar,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional dan SNI terbaru, pencampuran beras masih diperbolehkan selama tidak melanggar mutu dan hukum. Namun, penyalahgunaan seperti pencampuran beras subsidi SPHP lalu dijual sebagai beras premium jelas dilarang dan bisa diproses secara hukum.
DKP3 memastikan akan terus mengikuti arahan pusat, termasuk bila ada inspeksi mendadak atau temuan terbaru dari kementerian. “Kami akan terus menyesuaikan langkah, dan menjaga agar pasar beras di Depok tetap sehat,” tutup Widyati. ich
