Deolipa Yumara Soroti Proses Penyitaan Aset Kliennya dan Tegaskan Tak Ada Unsur Penipuan

Share

Jakarta, channelsatu.com – Pengacara Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri untuk mengawal laporan terkait sengketa aset milik kliennya, Linda Susanti. Kehadirannya menjadi lanjutan dari langkah sebelumnya saat ia meminta penjelasan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan nilai aset yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Deolipa, persoalan yang dihadapi Linda bermula dari Safe Deposit Box milik kliennya di sebuah bank swasta di Tebet, Jakarta Selatan. Kotak penyimpanan tersebut, yang menurut Linda telah aktif sejak 2023, tiba-tiba diblokir pada 2024 tanpa pemberitahuan tertulis. Linda kemudian disebut hanya menerima informasi lisan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

“Ini mengenai aset senilai kurang lebih 700 miliar yang disita oleh pihak KPK,” ujar Deolipa Yumara di Bareskrim Polri, Selasa (9/12/2025). Ia menilai tindakan tersebut tidak disertai prosedur pemberitahuan resmi kepada pemilik aset.

- Advertisement -

Deolipa menyampaikan bahwa Linda belakangan mengetahui penyitaan itu dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. Ia menolak anggapan tersebut, menyebut bahwa perkara yang menimpa kliennya tidak terkait korupsi. Dugaan adanya peran oknum aparat yang menyalurkan informasi tidak utuh turut menjadi perhatian tim kuasa hukum.

“Tahun 2024 itu diblokir oleh pihak Bank BCA dengan alasan karena ada perintah dari penegak hukum. Ketika diblokir ini, pihak Ibu Linda Susanti… menanyakan ke BCA tapi jawabannya normatif lisan,” jelasnya.

img 20251209 wa0024

Di tengah proses tersebut, Linda juga menerima tuduhan baru terkait isu emas palsu dan dugaan penipuan. Linda menolak tegas tuduhan itu dan menyatakan bahwa informasi tersebut berkembang tanpa melihat bukti yang ia miliki.

- Advertisement -

“Jadi kemarin kan ada jawaban ya dari Pak Asep Guntur, aku bilang itu hoaks. Tentang Pak Asep Guntur bilang, kemungkinan ini asetnya adalah aset penipuan dan penggelapan. Dan ini saya pastikan dan yakinkan ini adalah hoaks ya,” tegas Linda.

Linda memaparkan bahwa sebagian emas yang kini disita merupakan pengembalian dari transaksi jual beli tanah yang tidak jadi berlangsung. Menurut Deolipa, Linda sebelumnya membayar Rp50 miliar kepada seorang bernama Sulaiman. Ketika transaksi gagal, nilai pembayaran dikembalikan kepada Linda dalam bentuk dua batang emas.

“Emas ini yang dua batang ini adalah hasil dari pengembalian oleh Sulaiman, akhirnya dimintalah kembalian uang itu tapi dikasih emas,” ucap Deolipa menjelaskan kronologi.

Linda juga menyampaikan bahwa ia sempat diminta mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Ia menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang menurutnya tidak sesuai fakta.

“Jadi saya tidak mau menandatangani yang bukan peristiwa saya,” ujarnya.

Untuk mendukung klaim kepemilikan aset, Linda menunjukkan dokumen warisan dari almarhum ayahnya, Richard Ricardo Albanis. Ia memastikan dokumen tersebut sah dan membuktikan bahwa aset yang kini disita bukan hasil tindakan melawan hukum.

“Aset warisan itu secara sah ya, itu ada dokumen pengalihan ahli waris karena saya adalah anak tunggal dari Richard Ricardo Albanis,” ungkapnya.

Deolipa menilai ada narasi yang tidak sesuai fakta berkembang selama proses hukum berlangsung. Namun ia tetap yakin bahwa bukti yang dimiliki kliennya akan menguatkan posisi hukum mereka.

“Kalau Ibu Linda Susanti cerita yang fiktif, enggak mungkin beranilah. Enggak ada manusia yang berani melawan pihak KPK kalau ceritanya fiktif,” tutup Deolipa.

.

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS