Curi Sertifikat Rumah dan Lakukan Penipuan, Andry Maruli Nauli Siahaan Resmi Dilaporkan ke Polres Jakbar

Share

Channelsatu.com, Jakarta – Setelah mencuri sertifikat rumah dan melakukan penipuan, Andry Maruli Nauli Siahaan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat (Jakbar). Anak dari Ibu Nurhaida tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jakbar terkait tindak pidana pencurian dengan Pasal 476 KUHP.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Ist, yang merupakan korban dari pencurian sertifikat rumah dan penipuan oleh Andry Maruli Nauli Siahaan.

“Ya sudah dilaporkan ke Polres Jakbar dan sudah dibuatkan berkas laporannya serta kronologinya,” kata Ist, Senin (22/6/2026).

- Advertisement -

Selain pencurian sertifikat rumah, Andry Maruli Nauli Siahaan, juga melakukan sejumlah kebohongan untuk melancarkan aksinya. Usai mencuri sertifikat rumah ini, Andry Maruli Nauli Siahaan kemudian menggadaikannya dengan meminta uang pinjaman sebesar Rp100 juta.

Baca juga: Dicari Andry Maruli Nauli Siahaan, Penipu dan Pencuri Sertifikat Rumah

bajingan lagi
Pelaku Pencurian Sertifikat Rumah dan Penipuan, Andry Maruli Nauli Siahaan.

Andry Maruli Nauli Siahaan Kabur Usai Akui Kebohongan

Peristiwa pencurian sertifikat rumah dan penggadaian ini merupakan rentetan dari sejumlah peristiwa yang terjadi dan hal tersebut diungkapkan oleh korban berinisial (Ist) yang juga sebagai pihak pelapor, melaporkan pelaku ke Polres Jakarta Barat.

- Advertisement -

“Saat itu pelaku (Andry Maruli Nauli Siahaan) izin sebentar untuk keluar rumah dan meyakinkan bahwa dia tidak akan kabur dan akan kembali ke rumah. Saat Terlapor/Pelaku keluar rumah, Pelapor (korban) baru teringat akan sertifikat rumah. Yang saya takutkan sertifikat itu tidak ada di tempat yang sudah saya sembunyikan,” ungkap Ist.

Korban sadar sertifikat rumahnya telah raib pada Senin 25 Mei 2026, bertepatan pelaku keluar rumah alias kabur.

“Lalu Pelapor (korban) menanyakan hal tersebut pada Terlapor/Pelaku di telepon dan di Whatsapp. Terlapor/Pelaku mengakui, bahwa sertifikat tersebut sudah ia digadaikan kepada M Yusuf dan Terlapor/Pelaku juga memberikan beserta no teleponnya,” jelas Ist.

“Setelah itu Terlapor/Pelaku melarikan diri atau kabur dengan menggunakan motor Honda PCX Putih pelat nomor B 5389 BTB. Hingga laporan ini dibuat, Terlapor/Pelaku tidak pernah menunjukkan dirinya,” ungkapnya. (Jon)

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS