Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya mencegah tawuran pelajar dan gangguan keamanan lingkungan terus diperkuat aparat kepolisian di wilayah Tangerang. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin yang dinilai kerap menjadi pemicu aksi kriminal remaja.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Jaga Jakarta sekaligus langkah preventif menjaga ketertiban masyarakat. Dari operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua tersangka beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diedarkan secara ilegal.
Lokasi pertama berada di Pos Darussalam Selatan I, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batuceper. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial KJ (23) dengan barang bukti puluhan butir Tramadol, 99 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan Telkom, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Polisi kembali mengamankan tersangka MR (22) dengan barang bukti 340 butir Tramadol, 436 butir Hexymer, uang hasil transaksi, dan satu unit ponsel.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin memiliki dampak serius terhadap perilaku remaja, khususnya meningkatnya aksi tawuran dan tindak kriminal jalanan.
Menurutnya, konsumsi obat keras secara bebas dapat memicu hilangnya kontrol diri dan keberanian semu, yang kerap berujung pada kekerasan antarkelompok pelajar. Oleh karena itu, penindakan tegas dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus represif.
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan remaja. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran obat ilegal di wilayah perkotaan.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya yang lebih luas di wilayah Tangerang. ich
