Cegah Gratifikasi, Gubernur Banten Larang ASN Terima Parsel Lebaran

Share

Banten, Channelsatu.com – Gubernur Banten, Andra Soni, mengeluarkan kebijakan tegas melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima hadiah atau parsel menjelang Lebaran.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam memerangi korupsi dan mengendalikan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan imbauan serupa.
Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik secara pribadi maupun atas nama institusi.

- Advertisement -

“Saya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 yang melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk menerima hadiah atau parsel menjelang Lebaran. Ini merupakan langkah tegas kami dalam upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi”, kata Andra Soni.

ASN yang terlanjur menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten.
Gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial setelah berkoordinasi dengan UPG Provinsi Banten.

Pemerintah Provinsi Banten juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini dan tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, terutama terkait mudik. Mari kita jaga integritas dan kepercayaan masyarakat”, tambahnya.

- Advertisement -

Gubernur Andra Soni mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan mencegah terjadinya korupsi. ich

Read more

NEWS