Oleh: Dr. Dedek Gunawan, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa ,aktivis sosial ,dan Praktisi Hukum.
Pendahuluan Universita Mitra Bangsa,
Reformasi hukum di Indonesia sering kali dipahami sebatas pembaruan undang-undang atau restrukturisasi lembaga penegak hukum. Namun, persoalan mendasarnya bukan hanya pada teks hukum atau aparat, melainkan pada budaya hukum. Tanpa budaya hukum yang sehat, semua pembaruan hanyalah menjadi simbol dan seremonial semata yang tak menyentuh akar persoalan.
Menurut Lawrence M. Friedman,bahwa keberhasilan hukum ditentukan oleh tiga komponen utama:
1.Structure of the Law – Struktur hukum, yaitu lembaga dan aparat penegak hukum.
2.Substance of the Law – Substansi hukum, yakni peraturan, norma, dan asas yang berlaku.
3.Legal Culture – Budaya hukum, yakni nilai, sikap, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Indonesia relatif memiliki struktur dan substansi hukum yang memadai. Namun, pada aspek budaya hukum, tantangannya jauh lebih kompleks. Mulai dari rendahnya kesadaran hukum yang menyebabkan hukum sering diabaikan atau dimanipulasi dan juga Aparat Penegak Hukum itu sendiri yang kerap kali kita saksikan patuh pada kemauan dan intervensi Poltik . Inilah PR terbesar dalam reformasi keadilan kita.
Jika mengacu pada Perspektif Hans Kelsen: Hukum sebagai Norma Murni (Pure Theory of Law), memandang hukum sebagai sistem norma yang tersusun hierarkis, mulai dari norma dasar (grundnorm) hingga aturan-aturan teknis. Bagi Kelsen, kekuatan hukum terletak pada kepatuhan terhadap norma yang berlaku, terlepas dari faktor politik atau moral.
Namun, dalam praktik di Indonesia, norma hukum sering kali diinterpretasikan secara fleksibel demi kepentingan tertentu (baca;penguasa). Hal ini menunjukkan bahwa walaupun norma sudah tertulis rapi, tanpa budaya hukum yang baik, penerapannya tetap akan menyimpang.
Kenyataan ini dapat kita lihat pada maraknya kasus Korupsi ditanah air berdasarkan IPK Tahun 2024 Indonesia masih berada di peringkat 99 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan skor 37 itu artinya budaya korupsi masih tumbuh subur di negeri ini ,belum lagi bicara pelanggaran lalu lintas, dan manipulasi administrasi adalah contoh klasik lemahnya budaya hukum. Masyarakat sering kali taat hukum karena takut sanksi, bukan karena kesadaran intrinsik. Sementara itu, penegakan hukum sering berjalan reaktif yaitu baru bergerak setelah pelanggaran terjadi.
Membangun Budaya Hukum
Mengacu pada Friedman dan Kelsen, pembenahan budaya hukum memerlukan:
-Pendidikan hukum yang merata sejak dini.
-Penegakan hukum yang konsisten dan adil tanpa pandang bulu.
-Keteladanan dari para pemimpin, agar hukum dihormati bukan hanya di level wacana.
-Transparansi proses hukum, untuk menumbuhkan kepercayaan publik.
Penutup
Reformasi hukum tidak akan pernah berhasil jika hanya menyentuh aspek struktur dan substansi. Budaya hukum adalah jiwa dari sistem hukum itu sendiri. Tanpa jiwa itu, aturan hanya menjadi teks, dan keadilan hanya menjadi slogan. Tugas terbesar bangsa ini adalah menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa mematuhi hukum adalah bagian dari martabat berbangsa.
