Kabupaten Serang, Channelsatu.com – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Serang! Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur. Ketetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025.
Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 Sebagai Hari Libur. Dokumen yang ditandatangani pada 15 April 2025 ini menjadi landasan hukum bagi libur khusus di hari pelaksanaan PSU.
Dalam keterangannya kepada awak media di Kabupaten Serang pada Selasa, 15 April 2025, Gubernur Andra Soni secara tegas mengimbau seluruh warga Kabupaten Serang untuk berpartisipasi aktif dalam PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April mendatang. Beliau menekankan pentingnya menggunakan hak pilih demi menentukan arah pembangunan daerah ke depan.
Lebih lanjut, Andra Soni menyampaikan harapannya agar pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan dengan baik, lancar, dan damai. Beliau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi ini dengan menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas dan persaudaraan.
Keputusan Gubernur Banten ini sendiri tidak lepas dari pertimbangan hukum yang kuat. Salah satunya adalah amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menjadi dasar dilaksanakannya PSU. Selain itu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 juga menjadi acuan penting.
Dalam detail Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa hari Sabtu, 19 April 2025, ditetapkan sebagai hari libur khusus bagi warga yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Serang. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir alasan warga untuk tidak dapat menggunakan hak suaranya karena terbentur aktivitas pekerjaan atau lainnya.
Dengan adanya penetapan hari libur ini, diharapkan tingkat partisipasi pemilih dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang akan meningkat signifikan. Kesempatan emas ini hendaknya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh warga Kabupaten Serang untuk turut serta menentukan pemimpin daerah mereka untuk lima tahun ke depan.
Keputusan Gubernur Banten ini merupakan langkah konkret pemerintah provinsi dalam mendukung suksesnya pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang. Mari kita sambut hari libur ini dengan semangat demokrasi dan berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 19 April 2025 untuk memberikan suara kita demi Kabupaten Serang yang lebih baik. ich
