BKN Tegaskan Surat Keputusan Palsu yang Beredar di Medsos Adalah Hoaks

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa surat keputusan (SK) yang beredar melalui media sosial dengan mencatut nama pejabat BKN, Haryomo Dwi Putranto, adalah **palsu alias hoaks**. Surat tersebut bertanggal 3 Oktober 2025 dan menyebutkan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, padahal posisi Kepala BKN sudah definitif dijabat oleh **Prof. Zudan Arif Fakrulloh** sejak 7 Januari 2025.

“Surat itu dipastikan palsu karena tidak ada lagi jabatan Plt Kepala BKN. Kepemimpinan BKN saat ini sudah definitif,” tegas **Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho**, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

BKN menyebut beredarnya dokumen palsu tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan disinformasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat. Oleh karena itu, BKN mengimbau agar publik lebih waspada dan tidak mudah mempercayai dokumen atau informasi yang tidak berasal dari kanal resmi lembaga.

- Advertisement -

Menurut Wisudo, seluruh proses layanan ASN mulai dari pengadaan, mutasi, hingga pemberhentian atau pensiun dilakukan melalui sistem berbasis digital yang terintegrasi antarinstansi pemerintah. Dengan demikian, tidak ada layanan yang diproses secara manual atau melalui pejabat tertentu.

“Semua layanan BKN diproses lewat ASN Digital — baik melalui sistem SIASN untuk instansi, akun MyASN untuk pegawai, maupun Helpdesk dan MOLA BKN untuk masyarakat umum,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa **BKN tidak pernah memproses layanan secara pribadi** melalui individu pejabat, termasuk dalam hal promosi jabatan, pengangkatan, maupun mutasi ASN. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap proses administrasi ASN di era digital saat ini.

BKN juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi terkait ASN melalui situs resmi **bkn.go.id** atau akun media sosial resmi BKN di berbagai platform. Sementara itu, jika masyarakat menemukan indikasi penipuan atau dokumen palsu yang mengatasnamakan pejabat BKN, dapat melaporkannya melalui surat elektronik **[humas@bkn.go.id](mailto:humas@bkn.go.id)**.

- Advertisement -

Langkah cepat BKN ini menegaskan komitmen lembaga untuk menjaga kredibilitas sistem kepegawaian nasional serta melindungi ASN dan publik dari upaya manipulasi informasi yang dapat merugikan. ich

Read more

NEWS