Jayawijaya, Channelsatu.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hak-hak kepegawaian dan penghormatan negara terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang gugur dalam penembakan di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga ASN tersebut merupakan pegawai Dinas Pertanian yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Mereka menjadi korban penembakan pada Rabu (9/9/2026) dalam insiden yang diduga melibatkan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya ketiga ASN tersebut. Menurutnya, para korban telah menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara hingga akhir hayat.
“BKN menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya para ASN yang sedang menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Mereka telah memberikan pengabdian terbaik bagi negara dan masyarakat. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Zudan, Jumat (11/9/2026).
BKN kini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk mempercepat proses administrasi kepegawaian sekaligus memastikan hak-hak yang menjadi bagian dari keluarga korban dapat segera diberikan.
Zudan menegaskan, proses tersebut bukan hanya menyangkut persoalan administrasi kepegawaian. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penghormatan terhadap ASN yang gugur ketika menjalankan tugas.
“Ini bukan semata-mata proses administrasi tetapi wujud penghormatan negara terhadap pengabdian seorang ASN, dan ada hak keluarga yang harus kita pastikan terpenuhi,” ujarnya.
Sejumlah hak yang dapat diberikan kepada keluarga ASN yang meninggal akibat kecelakaan kerja dalam pelaksanaan tugas antara lain kenaikan pangkat anumerta satu tingkat lebih tinggi, pensiun bagi janda/duda atau ahli waris, santunan kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKN menyatakan proses pemenuhan hak tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016.
“BKN akan memberikan dukungan sesuai kewenangan kami dan mempercepat proses yang menjadi hak para korban serta keluarga yang ditinggalkan. Negara memastikan penghargaan dan perlindungan hak diberikan kepada ASN yang gugur dalam menjalankan tugas,” kata Zudan.
Menurut dia, pengabdian ketiga ASN tersebut tidak hanya menjadi bagian dari perjalanan karier mereka sebagai aparatur negara, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian keluarga besar ASN kepada masyarakat dan negara.
“Pengabdian mereka adalah bagian dari pengabdian keluarga besar ASN kepada negara. Kita menghormati jasa mereka dan memastikan negara hadir bagi keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.
Selain mempercepat proses administrasi kepegawaian, BKN juga berharap proses penyelidikan terhadap insiden penembakan tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga peristiwa yang menewaskan tiga ASN tersebut dapat diungkap secara jelas. ich
