Kurang dari Dua Jam, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Cikupa

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kurang dari dua jam setelah laporan dikembangkan, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya berinisial AH (24) dan DJ.

Kasus itu bermula dari laporan korban, M. Aditya Tri Ramadhan, yang diterima polisi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

- Advertisement -

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” kata Anggoro.

Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut serta keterangan sejumlah saksi, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tim Opsnal Polsek Karawaci selanjutnya melakukan pengembangan hingga menemukan keberadaan dua terduga pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.

- Advertisement -

Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, atau hanya beberapa jam setelah laporan diterima, AH dan DJ berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, proses penangkapan AH sempat diwarnai perlawanan. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan terduga pelaku tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Dari pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI. Polisi kini menetapkan TI dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” kata Anggoro.

Motor hasil curian tersebut kemudian disebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.

Sementara itu, DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas tugas tersebut, DJ disebut memperoleh upah Rp1 juta.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, termasuk memburu TI yang hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan pengamanan tambahan.

“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tutup Herbin. ich

Read more

NEWS