Kota Tangerang, Channelsatu.com – Warga Kota Tangerang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri. Besaran zakat fitrah tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 006 Tahun 2026.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa. Zakat juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
“Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan setara dengan 3,5 liter beras per jiwa,” jelas Aslie.
Ia juga menyampaikan bahwa bagi umat Islam yang memiliki kewajiban membayar fidyah, besarannya telah ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
Menurutnya, selain mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, masyarakat juga perlu memahami waktu-waktu pembayaran zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Selain mengetahui besaran zakat, masyarakat juga perlu memahami waktu pembayaran zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat,” tegasnya.
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah terbagi dalam beberapa ketentuan.
Pertama adalah waktu jawaz (boleh), yaitu zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.
Kedua adalah waktu wajib, yakni ketika matahari telah terbenam pada akhir bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ketiga adalah waktu fadhilah (utama), yaitu waktu paling dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah, yakni sebelum umat Islam berangkat melaksanakan salat Idulfitri.
Selanjutnya adalah waktu makruh, yaitu ketika seseorang menunda pembayaran zakat hingga setelah salat Idulfitri tanpa alasan yang jelas. Penundaan ini masih diperbolehkan apabila terdapat uzur, seperti menunggu kerabat atau orang yang lebih membutuhkan.
Terakhir adalah waktu haram, yaitu ketika pembayaran zakat fitrah diakhirkan hingga setelah Hari Raya Idulfitri atau setelah matahari terbenam pada hari raya tanpa adanya uzur.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan digital. Warga dapat menunaikannya secara online melalui laman resmi BAZNAS Kota Tangerang di kotatangerang.baznas.go.id atau melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang dengan nomor rekening 4477.0447.74.
BAZNAS Kota Tangerang berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik, sekaligus menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan. ich
