Kota Tangerang, Channelsatu.com – Aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan seorang residivis berhasil digagalkan personel Polsek Pinang saat menggelar patroli dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026. Pelaku berinisial YS (34) ditangkap di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (9/7/2026).
Penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Renno melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan. Saat melintas di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga tengah berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga.
Petugas bergerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu set kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol kendaraan.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa YS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada akhir Juni 2026.
“Saat patroli, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi sebelum sempat melarikan diri,” ujar Adityo.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam milik korban, satu set kunci letter T, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan YS dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya. ich
